Share

Makmum Datang saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Masbuk?

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 10 Februari 2022 07:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 10 330 2544936 makmum-datang-saat-imam-sudah-rukuk-apakah-masbuk-xGyCke9gFP.jpg Ilustrasi batasan masbuk sholat berjamaah. (Foto: Okezone)
A A A

MASBUK yakni keadaan tertinggalnya gerakan atau bacaan sholat. Ini kerap ditemui ketika sholat berjamaah di masjid. Namun sebagian orang terkadang masih merasa bingung, kapan batasan masbuk yang mendapatkan satu rakaat sholat.

Ulama asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan ada beberapa pendapat ulama yang menentukan kapan batasan masbuk untuk mendapatkan satu rakaat sholat.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022M/9 Rajab 1443H 

"Ada dua pendapat," katanya, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits, Kamis (10/2/2022).

Ustadz Ammi menjelaskan, pendapat yang pertama adalah selagi makmum masih mendapatkan rukuknya imam atau tumaninah bersama imam dan belum bangkit, maka masih mendapatkan satu rakaat.

"Ketika dia rukuk, imam belum bangkit, dia sudah dapat satu rakaat. Ini berdasarkan hadis Abu Bakrah radhiallahu’anhu," ujarnya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

"Ia mendapati Nabi Shallallahu alaihi wassallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun sholatmu tidak perlu diulang." (HR Bukhari Nomor 783)

Baca juga: Abu Nawas Pusing Dengar Syair Putra Raja: Lebih Enak Masuk Penjara Saja 

Kemudian pendapat kedua, masbuk didapat ketika menjumpai Surat Al Fatihah yang dibaca imam. Ketika imam masih membaca Surat Al Fatihah, maka bisa langsung satu masbuk.

"Pendapat ini menurut Imam Bukhari radhiyallahu anhu," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari dua perbedaan pendapat tersebut, Ustadz Ammi memilih pendapat yang pertama, yakni batasan masbuk ketika makmum sholat masih mendapati rukuk imam atau tumaninah bersama imam.

Sementara itu ada pendapat lainnya, yaitu seseorang dikatakan mendapatkan sholat berjamaah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022M/9 Rajab 1443H 

Baca juga: Bukan Almarhum, Ini Sebutan Lebih Tepat untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia 

Pendapat ini menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:

بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

"Ketika kami akan sholat bersama Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: Ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: Kami terburu-buru untuk mendapati sholat jamaah. Nabi lalu bersabda: Jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi sholat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari sholat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah." (HR Bukhari Nomor 635 dan Muslim Nomor 603)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini