Share

KH Cholil Nafis: Ibadah Haji di Metaverse Tidak Sah Dilakukan

MNC Portal, Jurnalis · Minggu 13 Februari 2022 11:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 12 614 2546172 kh-cholil-nafis-ibadah-haji-di-metaverse-tidak-sah-dilakukan-4SadecEltD.jpg KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: Istimewa/Sindonews)
A A A

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis memberikan pandangan terkait proyek haji metaverse yang direncanakan Pemerintah Arab Saudi. Pada Desember 2021, Arab Saudi merilis Kakbah secara virtual di metaverse. Proyek Kakbah metaverse itu digagas serta diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi yang bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura.

"Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat Islam bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari Pemerintah Arab Saudi," ungkap KH Cholil Nafis dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Haji Metaverse Tidak Sah untuk Ibadah, Ini Dalil Sahihnya 

Ia menerangkan, pelaksanaan haji di metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, sebab ibadah haji sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.

"Selamanya ibadah haji bersifat tetap, tidak mengalami perubahan tempat dan waktu. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang Muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam," jelasnya.

Baca juga: Aa Gym: Haji Metaverse Tidak Sesuai Tuntunan Rasulullah 

KH Cholil Nafis melanjutkan, metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar, dan lain-lain. Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan sholat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.

Wallahu a'lam bishawab.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini