Share

Wasiat Dorce Gamalama Ingin Dimakamkam sebagai Perempuan Apakah Wajib Dilaksanakan?

Ahmad Muhajir, Jurnalis · Rabu 16 Februari 2022 10:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 16 330 2548008 wasiat-dorce-gamalama-ingin-dimakamkam-sebagai-perempuan-apakah-wajib-dilaksanakan-dppt6Y0wfZ.jpg Wasiat Dorce Gamalama apakah wajib dilaksanakan? (Foto: MNC Media)
A A A

JAKARTA - Wasiat dari orang yang meninggal dunia biasanya akan dititipkan ke keluarga atau orang terdekatnya. Bentuknya pun beragam, bahkan ada yang tidak sanggup untuk dilaksanakan.

Lalu apakah setiap wasiat orang yang sudah meninggal itu wajib dilaksanakan?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, biasanya wasiat yang disampaikan kebanyakan berkaitan dengan warisan.

Sementara itu, terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada empat, yaitu wajib, sunah, mubah, dan haram.

"Hukum wasiat menjadi wajib dilaksanakan, jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala, yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah puasa, dan haji. Termasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Kemudian, hukum wasiat adalah sunah jika seseorang memiliki banyak harta. Sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.

Selain itu, hukum wasiat bisa juga menjadi haram, jika melanggar ketentuan syariat seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.

Selain dari hukum atau perkara tersebut, apabila hartanya sedikit dan ahli warisnya tidak membutuhkannya, maka ini hukumnya mubah. Persoalan ini pun dijelaskan dalam suatu riwayat, yaitu:

الأمر بالتصرف بعد الموت، أو بعبارة أخرى: هي التبرع بالمال بعد الموت.

Artinya: “Perintah untuk melakukan suatu perkara (sesuai wasiat) setelah kematian seseorang. Atau dengan ibarat yang lain: Wasiat adalah menyedekahkan harta setelah kematian.” (Al-Mulakhkhosul Fiqhi, 2/216).

Wasiat dan waris erat kaitannya, karenanya jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan.

“Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” paparnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(amj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini