PUASA Ramadhan adalah ibadah wajib dilakukan kaum Muslimin dengan cara menahan lapar dan haus serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Ibadah ini wajib dilakukan umat Islam setiap bulan Ramadhan.
Selain makan dan minum, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Salah satu yang banyak dianggap membatalkan puasa adalah muntah. Ini seringkali terjadi secara tiba-tiba dan tidak terkendali yang disebabkan berbagai hal.
Lantas, apakah muntah benar-benar membatalkan puasa Ramadhan?
Baca juga: Abu Nawas Langsung Kenyang Usai Mimpi Bertemu Nabi Daud, Kok Bisa?
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Selasa 22 Februari 2022M/21 Rajab 1443H
Dai asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum yang mengatur persoalan muntah membatalkan puasa atau tidak.
"Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Barang siapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa, maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha," ucap Ustadz Ammi, dikutip dari akun Instagram-nya @amminurbaits, Selasa (22/2/2022).
Adapun sabda tersebut tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Para ulama kemudian memberikan penjabarannya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya