Share

KH Asrorun Ni'am Sholeh: Aturan Pengeras Suara Masjid Sejalan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 22 Februari 2022 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 22 614 2551265 kh-asron-ni-am-sholeh-aturan-pengeras-suara-masjid-sejalan-hasil-ijtimak-ulama-komisi-fatwa-LZBU1c0rxj.jpg KH Dr Asrorun Ni'am Sholeh S.Ag MA. (Foto: Istimewa/YouTube)
A A A

KETUA Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh S.Ag MA memberikan tanggapan terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Ia turut mengapresiasi terbitnya SE tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.

"SE ini sejalan dengan hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama," ungkap KH Asrorun dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Menag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Ini Isi Lengkapnya 

Ia melanjutkan, intinya dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan. Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur supaya berdampak baik bagi masyarakat. Jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," paparnya.

Baca juga: SE Menag, Khotbah Jumat Diimbau Menggunakan Pengeras Suara Dalam 

KH Asrorun menjelaskan, aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun dalam implementasinya, aturan tersebut harus memerhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisasi. Jika di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sdh disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka bisa dijadikan pijakan. Jadi, penerapannya tidak kaku.

Wallahu a'lam bishawab.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini