HUKUM menimbun barang dalam fiqih jual beli hendaknya diketahui setiap Muslim. Tujuannya agar tidak salah dalam melakukan aktivitas perdagangan dan sesuai syariat Islam.
Dikutip dari Rumaysho, menimbun barang atau menumpuk harta atau monopoli disebut juga ihtikar. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer, halaman 190)
Baca juga: Doa saat Harapan Terwujud: Arab, Latin, Arti, hingga Keutamaannya
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:
1. Membeli barang melebihi kebutuhan.
2. Tujuannya menimbun.
3. Tujuannya menguasai pasar.
4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.
5. Khalayak ramai membutuhkan.
Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.
Baca juga: Tidur dalam Keadaan Telanjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam
Dosa Ihtikar
Dari Ma'mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
"Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa." (HR Muslim Nomor 1605)
Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.
"Siapa yang memengaruhi harga bahan makanan kaum Muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat." (HR Ahmad, 4:485. Syekh Syuaib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini dhaif)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya