Share

Simak! Ini Hukum Menimbun Barang dalam Fiqih Jual Beli

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 23 Februari 2022 12:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 23 330 2551691 simak-ini-hukum-menimbun-barang-dalam-fiqih-jual-beli-S5mnpKzi9t.jpg Ilustrasi hukum menimbun barang dalam fiqih jual beli. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

HUKUM menimbun barang dalam fiqih jual beli hendaknya diketahui setiap Muslim. Tujuannya agar tidak salah dalam melakukan aktivitas perdagangan dan sesuai syariat Islam.

Dikutip dari Rumaysho, menimbun barang atau menumpuk harta atau monopoli disebut juga ihtikar. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer, halaman 190)

Baca juga: Doa saat Harapan Terwujud: Arab, Latin, Arti, hingga Keutamaannya 

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:

1. Membeli barang melebihi kebutuhan.

2. Tujuannya menimbun.

3. Tujuannya menguasai pasar.

4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.

5. Khalayak ramai membutuhkan.

Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.

Baca juga: Tidur dalam Keadaan Telanjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam 

Dosa Ihtikar

Dari Ma'mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

"Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa." (HR Muslim Nomor 1605)

Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

"Siapa yang memengaruhi harga bahan makanan kaum Muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat." (HR Ahmad, 4:485. Syekh Syuaib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini dhaif)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hikmah Terlarangnya Menimbun Barang

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai." (Kitab Syarh Shahih Muslim, 11:43)

Baca juga: Hukum Memakai Sajadah Penuh Motif, Bolehkah? 

Al Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, "Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang." (Kitab Ikmalul Mu’lim, 5: 161)

Baca juga: Keutamaan Masuk Masjid Mendahulukan Kaki Kanan, Ini Penjelasannya 

Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Kitab Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395).

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini