PERBEDAAN syariah dan fiqih wajib diketahui setiap Muslim. Diawali dengan definisi syariat. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut: Darul Afaq, 2001 M, juz III, halaman 137, menjelaskan:
وأما الشريعة فهي أن يأتي نص قرآن أو سنة أو نص فعل منه عليه السلام أو إقرار منه عليه السلام أو إجماع
"Syariat ialah jika terdapat teks yang jelas (tidak multitafsir) dari Alquran, teks sunah (hadis), teks yang didapat dari perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wassallam, teks yang didapat dari taqrir Nabi Shallallahu alaihi wassallam, dan ijma’ para sahabat." (Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Darul Afaq, 2001 M, juz III, halaman 137)
Baca juga: Mengenal Ahlussunnah Wal Jamaah, Satu-satunya Golongan yang Selamat dari Api Neraka
Bisa dipahami dari keterangan ini bahwa yang disebut sebagai syariat ialah segala tuntunan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala kepada manusia baik dalam bidang akidah, amaliah, (perbuatan fisik), dan akhlak. Sumber dari tuntunan tersebut bisa didapatkan dari teks yang terdapat dalam Alquran, hadis Nabi Shallallahu alaihi wassallam, dan ijma’ para sahabat. Demikian dikutip dari nu.or.id.
Hadis Nabi Shallallahu alaihi wassallam sendiri terbagi atas tiga. Ada kalanya yang berupa ucapan, yang berupa contoh perbuatan yang dilakukan oleh Nabi, dan yang berupa taqrir, yakni kondisi ketika ada sebuah perkataan atau perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi, dan ia mendiamkannya. Diam Rasulullah adalah bentuk dari persetujuan karena pada prinsipnya mustahil Nabi mendiamkan kemaksiatan berlaku di hadapannya.
Teks-teks ini bukanlah semuanya, tetapi hanya berlaku pada yang bersifat nash, artinya teks yang pemahamannya jelas dan tidak multitafsir atau mengundang kontroversi.
Lain halnya dengan fiqih. Pengertian fiqih sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abul Hasan Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
"(Fikih ialah) pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya yang terperinci." (Lihat Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Al-Maktabul Islami, 2004 M, juz I, halaman 5)
Baca juga: Simak! Ini Hukum Menimbun Barang dalam Fiqih Jual Beli
Dari penjelasan ini dipahami bahwa fiqih berlaku pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan manusia, yang pemahaman hukumnya didapatkan dari sumber hukum melalui serangkaian proses ijtihad.
Karena didapatkan melalui proses ijtihad, maka sama sekali tidaklah mengherankan jika terdapat perbedaan pendapat antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya