Share

Kemenag Akan Gunakan Kriteria Baru untuk Menentukan Awal Bulan Hijriah

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 24 Februari 2022 07:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 24 614 2552182 kemenag-akan-gunakan-kriteria-baru-untuk-menentukan-awal-bulan-hijriah-QwhgGT5vVt.jpg Ilustrasi kriteria penentuan awal bulan Hijriah. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A A A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) pada tahun ini mulai menggunakan kriteria baru dalam penentuan awal bulan Hijriah. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kriteria tersebut mengacu hasil kesepakatan dengan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada tahun 2021.

Ia menjelaskan, selama ini kriteria hilal atau awal bulan Hijriah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS pun sepakat mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Baca juga: Wamenag: Halal-Haram Wayang Sudah Sering Terjadi, Tidak Perlu Dibesar-besarkan 

Menurut Kamaruddin, kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

Lebih lanjut kriteria baru MABIMS ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta Tahun 2017.

"Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," terang Kamaruddin dalam keterangan resminya.

Sementara Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan perubahan kriteria penanggalan Hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat.

Baca juga: Abu Nawas Hancurkan Istana Gara-Gara Lalat di Makanannya, Raja Cuma Bengong, Kok Bisa? 

"Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012," ungkap Ismail.

Lebih lanjut pada 2012, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam. "MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis," jelasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pada 2016, menteri agama anggota MABIMS menyepakati menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. "Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin," papar Ismail.

Kemudian pada 2021, komitmen tersebut disepakati bersama penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022. Ismail mengatakan, hal ini tidak boleh diundur-undur karena ada kaitannya dengan pedoman umat.

Baca juga: Humor Gus Baha: Rokok Barang Haram, Ya Sebaiknya Dibakar Saja 

Ia menambahkan, penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan Hijriah. Jika ditinjau secara hisab, diprediksi akan ada perubahan awal Ramadhan dan Dzulhijjah 1443H dan Safar 1444H.

"Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam," terangnya.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 24 Februari 2022M/23 Rajab 1443H 

Perubahan yang dimaksud adalah dalam penentuan awal Hijriah secara hisab. Adapun secara rukyat, proses konfirmasi akan tetap kita lakukan saat menjelang awal Ramadhan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah.

Wallahu a'lam bissawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini