KEMENTERIAN Agama (Kemenag) pada tahun ini mulai menggunakan kriteria baru dalam penentuan awal bulan Hijriah. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kriteria tersebut mengacu hasil kesepakatan dengan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada tahun 2021.
Ia menjelaskan, selama ini kriteria hilal atau awal bulan Hijriah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. MABIMS pun sepakat mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Baca juga: Wamenag: Halal-Haram Wayang Sudah Sering Terjadi, Tidak Perlu Dibesar-besarkan
Menurut Kamaruddin, kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.
Lebih lanjut kriteria baru MABIMS ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta Tahun 2017.
"Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," terang Kamaruddin dalam keterangan resminya.
Sementara Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ismail Fahmi menjelaskan perubahan kriteria penanggalan Hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat.
Baca juga: Abu Nawas Hancurkan Istana Gara-Gara Lalat di Makanannya, Raja Cuma Bengong, Kok Bisa?
"Diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012," ungkap Ismail.
Lebih lanjut pada 2012, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam. "MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis," jelasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya