BEBERAPA waktu lalu Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Ia menyatakan aturan ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat.
Ternyata pengaturan penggunaan pengeras suara masjid atau mushola tidak hanya di Indonesia. Beberapa negara mayoritas Muslim juga menerapkannya. Di antaranya adalah Arab Saudi dan Mesir.
Baca juga: Selain Indonesia, 5 Negara Mayoritas Muslim Ini Juga Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Baca juga: SE Menag, Khotbah Jumat Diimbau Menggunakan Pengeras Suara Dalam
Arab Saudi
Menteri Bimbingan Islam Arab Saudi Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran meminta semua pengurus masjid di wilayah kerajaan membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk panggilan azan dan iqamah.
Dilansir laman Saudigazette, surat edaran tersebut menyatakan volume panggilan azan dan iqamah tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Sheikh Abdullatif memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya