DOA sujud tilawah ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Sujud tilawah merupakan sujud yang disebabkan membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Alquran.
Dikutip dari Muslim.or.id, keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
"Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: 'Celaka aku. Anak Adam diperintahkan sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka'." (HR Muslim Nomor 81)
Baca juga: Bacaan Ayat Kursi Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Sujud tilawah adalah perbuatan sunah. Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyariatkan. Di antara dalilnya adalah hadis Ibnu ‘Umar, "Nabi Shallalahu ‘alaihi wassallam pernah membaca Alquran yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya." (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Imam Malik, Asy-Syafi'i, Al Auza'i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunah dan bukan wajib.
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, "Aku pernah membacakan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam Surat An-Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud." (HR Bukhari dan Muslim). Imam Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab "Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud."
Baca juga: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, Keutamaannya
Adapun tata cara sujud tilawah adalah sebagai berikut:
1. Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
2. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam sholat.
3. Tidak disyariatkan –berdasarkan pendapat yang paling kuat– untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyariatkan salam.
4. Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.
5. Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar sholat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi'i dan murid-muridnya mengatakan tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya