PEMERINTAH Arab Saudi resmi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan persebaran covid-19. Setidaknya ada tujuh aturan yang dicabut, di antaranya terkait pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini berlaku sejak 5 Maret 2022.
"Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami, dan masjid-masjid lainnya. Namun, jamaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya," terang Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali melalui pesan singkat, Minggu 6 Maret 2022.
"Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara," lanjutnya, seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Pemerintah Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
"Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau rapid antigen test sebelum kedatangan ke Kerajaan," jelasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya