Share

Konsul Haji: Kini Tidak Diterapkan Lagi Social Distancing di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 07 Maret 2022 09:39 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 07 614 2557381 konsul-haji-kini-tidak-diterapkan-lagi-social-distancing-di-masjidil-haram-dan-masjid-nabawi-dGlY7guPls.jpg Ilustrasi Pemerintah Arab Saudi cabut aturan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid lainnya. (Foto: Shutterstock)
A A A

PEMERINTAH Arab Saudi resmi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan persebaran covid-19. Setidaknya ada tujuh aturan yang dicabut, di antaranya terkait pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini berlaku sejak 5 Maret 2022.

"Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami, dan masjid-masjid lainnya. Namun, jamaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya," terang Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali melalui pesan singkat, Minggu 6 Maret 2022.

"Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara," lanjutnya, seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Pemerintah Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

"Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau rapid antigen test sebelum kedatangan ke Kerajaan," jelasnya. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski demikian, dalam aturan kelima, Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

"Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," paparnya. 

Ketentuan ketujuh, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Wallahu a'lam bishawab

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini