PEMERINTAH Arab Saudi resmi mencabut beberapa aturan dan kebijakan yang diberlakukan selama pandemi covid-19. Di antaranya penghapusan karantina dan tes PCR bagi jamaah umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief mengatakan kebijakan yang diambil Pemerintah Arab Saudi tersebut juga berdampak terhadap penyelenggaraan umrah, khususnya jamaah dari Indonesia.
Baca juga: Wanita Ini Dapat Azab saat Umrah, Tidak Sadar Telanjang dan Buang Air
Oleh karena itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Sehingga, pelaksanaan ibadah umrah bisa berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Kementerian Agama (Kemenag) akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap penyelenggaraan umrah di Indonesia," kata Hilman dalam keterangan resminya yang diterima MNC Portal.
Baca juga: Konsul Haji: Kini Tidak Diterapkan Lagi Social Distancing di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Ia menambahkan, pihaknya cukup optimis segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina.
Baru-baru ini pemerintah mengumumkan masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dua dosis, maka tidak lagi diwajibkan tes antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan. Selain itu, kata Hilman, kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya