WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi peristiwa viral pernikahan beda agama di sebuah gereja Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan memastikan pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tegas Wamenag, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja
Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam
Dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU perkawinan masih berlaku," jelas Wamenag.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya