Share

Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Ungkap Fakta Sebenarnya

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 10 Maret 2022 16:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 10 614 2559571 viral-pernikahan-beda-agama-di-semarang-wamenag-ungkap-fakta-sebenarnya-uywV5iwkRP.jpg Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi ungkap fakta sebenarnya pernikahan beda agama di Semarang. (Foto: Dok MNC Portal)
A A A

WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi peristiwa viral pernikahan beda agama di sebuah gereja Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan memastikan pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tegas Wamenag, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja 

Viral pernikahan beda agama di Semarang. (Foto: Instagram @underc0ver.id)

Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam 

Dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU perkawinan masih berlaku," jelas Wamenag.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sesuai ketentuan tersebut, dia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

"Bahkan di Islam jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," pungkasnya. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: 5 Fakta Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ada Konselor Pendamping 30 Pernikahan Beda Agama 

Baca juga: Heboh Nikah Beda Agama di Semarang, Ustadz Adi Hidayat: Hukumnya Maksiat Termasuk Zina 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini