Share

Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Buya Yahya: Tidak Sah dan Hukumnya Zina

Ahmad Haidir, Jurnalis · Senin 14 Maret 2022 10:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 14 330 2561127 viral-nikah-beda-agama-di-semarang-buya-yahya-tidak-sah-dan-hukumnya-zina-mcQSWOKk1z.jpg KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)
A A A

WARGANET Indonesia digemparkan beredarnya foto viral pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto tersebut mempelai perempuan yang seorang Muslimah berhijab mengikuti pemberkatan di sebuah gereja.

Terkait peristiwa itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya sebenarnya sudah lama menjelaskan hukum pernikahan beda agama.

Baca juga: Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Ungkap Fakta Sebenarnya 

Viral pernikahan beda agama di Semarang. (Foto: Instagram @underc0ver.id)

Baca juga: 5 Fakta Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ada Konselor Pendamping 30 Pernikahan Beda Agama 

"Adapun pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya Muslimah, maka mutlak kesepakatan para ulama atau ijtimak, tidak sah menikah dengan siapa pun seorang laki-laki yang tidak beragama Islam," ucap Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Nuansa Islam.

"Dan pernikahannya tidak sah secara syariat, walaupun di catatan sipil sah. Dalam syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina," tegasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Buya Yahya juga lantas mengingatkan terhadap kemungkinan pernikahan beda agama yang dilandasi "janji" bahwa pihak yang non-Muslim akan masuk Islam setelah menikah.

Sang penceramah menyebut bahwa agama adalah soal keyakinan, dan itu harus benar-benar dijaga karena mahal harganya sehingga sebaiknya tidak "digadaikan".

Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam 

Baca juga: Heboh Nikah Beda Agama di Semarang, Ustadz Adi Hidayat: Hukumnya Maksiat Termasuk Zina 

"Nasihat umum kepada siapa pun, apakah Anda seorang laki-laki Muslim, atau Anda wanita Muslimah. Jika ada orang di luar jalur agamamu non-Muslim atau non-Muslimah dan dia berjanji akan masuk Islam, jangan mau. Sebab, agama itu keyakinan di dalam hati," nasihat Buya Yahya.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini