WARGANET Indonesia digemparkan beredarnya foto viral pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto tersebut mempelai perempuan yang seorang Muslimah berhijab mengikuti pemberkatan di sebuah gereja.
Terkait peristiwa itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya sebenarnya sudah lama menjelaskan hukum pernikahan beda agama.
Baca juga: Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag Ungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: 5 Fakta Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ada Konselor Pendamping 30 Pernikahan Beda Agama
"Adapun pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya Muslimah, maka mutlak kesepakatan para ulama atau ijtimak, tidak sah menikah dengan siapa pun seorang laki-laki yang tidak beragama Islam," ucap Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Nuansa Islam.
"Dan pernikahannya tidak sah secara syariat, walaupun di catatan sipil sah. Dalam syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina," tegasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya