BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru (Kemenag) saja menetapkan Label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Lantas, bagaimana nasib label halal sebelumnya ketika masih dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Ini kata pihak Kemenag.
Baca juga: Menag: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham dalam situs resmi Kemenag.
Baca juga: Soal Label Halal Kemenag, Anwar Abbas: Terlalu Mengedepankan Seni dan Nuansa Lokal
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," lanjutnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya