Share

Masih Bolehkah Pakai Label Halal yang Lama? Ini Kata Kemenag

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 14 Maret 2022 11:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 14 614 2561176 masih-bolehkah-pakai-label-halal-yang-lama-ini-kata-kemenag-hRr1qjhazX.jpeg Label Halal Indonesia. (Foto: Kemenag)
A A A

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru (Kemenag) saja menetapkan Label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana nasib label halal sebelumnya ketika masih dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Ini kata pihak Kemenag.

Baca juga: Menag: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi 

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham dalam situs resmi Kemenag.

Baca juga: Soal Label Halal Kemenag, Anwar Abbas: Terlalu Mengedepankan Seni dan Nuansa Lokal 

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," lanjutnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tukasnya.

Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Buya Yahya: Tidak Sah dan Hukumnya Zina 

Baca juga: Dalil Ziarah Kubur, Ini Keutamaan Luar Biasa Mengetahuinya 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini