JAKARTA - Logo label halal baru telah disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tetapi hal ini memunculkan polemik.
Dilansir dari YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (17/3/2022), Ustadz Adi Hidayat menawarkan solusi untuk polemik logo baru pada label halal yang telah disahkan.
Adi Hidayat mengatakan, logo label halal terbaru dinilai cukup sulit dipahami, oleh karenanya dia menyarankan supaya lebih disederhanakan.
"Ada baiknya, label halal yang akan diperkenalkan kepada masyarakat berupa logo yang mudah untuk dipahami," kata Adi Hidayat.
Dia menyampaikan, logo label halal ditulis saja menggunakan bahasa Arab yang jelas "halal", kemudian diperjelas lagi dengan bahasa Indonesia.
"Atau kalau ingin cara gampangnya yang seperti sudah familiar bagi masyarakat saja," ujar dia.
Dirinya berpendapat, bagaimanapun jangan sampai masalah logo ini menggeser dari tujuan utamananya, yakni memberikan kepastian pelabelan produk halal.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa logo label halal baru tersebut, secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.
Penetapan label halal tersebut, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(amj)