Share

Sedang Haid dan Nifas, Muslimah Dilarang Melakukan 7 Ibadah Ini

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 18 Maret 2022 16:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 18 330 2563918 sedang-haid-dan-nifas-muslimah-dilarang-melakukan-7-ibadah-ini-MfNLMAoyjf.jpg Ilustrasi larangan ibadah bagi Muslimah yang sedang haid dan nifas. (Foto: Shutterstock)
A A A

PARA perempuan atau Muslimah setiap bulannya akan mengalami masa menstruasi atau haid. Hal ini wajar karena sudah menjadi bagian dari fitrah perempuan. Kemudian ketika melahirkan, mereka akan mengalami nifas selama 40 hari.

Nah, bagi perempuan Muslim ada beberapa larangan ibadah ketika sedang haid dan nifas. Apa saja ibadah tersebut? Berikut tujuh di antaranya, sebagaimana dikutip dari buku 'Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah' karya Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan:

Baca juga: Sejarah Sholawat Tarhim yang Bikin Pembalap Marcos Ramirez Kagum Mendengarnya 

1. Berjimak atau hubungan intim suami istri.

2. Melaksanakan sholat fardhu dan sunah. Tidak diwajibkan pula mengqadha (mengganti) pada hari tidak haid/nifas.

3. Berpuasa. Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas pada bulan Ramadan, maka harus mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari-hari lainnya.

4. Menyentuh, memegang, dan membawa mushaf kitab suci Alquran. Ini disebabkan keadaan perempuan itu sedang mengalami keluarnya najis yaitu keluarnya darah kotor.

5. Thawaf di Kakbah.

6. Berdiam diri di masjid, kecuali hanya melintas. Hal ini dikhawatirkan darah haid akan tembus dan mengotori masjid, karena pada dasarnya darah hukumnya najis.

7. Tidak boleh dijatuhi talak saat sedang haid dan nifas.

Baca juga: Humor Abu Nawas: Gampang Banget Bohongi Utusan Raja, Lempari Pasir Saja 

Tujuh poin di atas adalah larangan-larangan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Namun bagaimana jika dalam keadaan darurat? Misalnya, perempuan tersebut sedang menghafal Alquran.

Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Krejengan, Kabupaten Probolinggo, KH Mohammad Syakur (Gus Dewa) mengatakan ada beberapa pendapat, yakni solusinya ketika sedang darurat.

"Maka solusinya, jika dia niat baca Alquran tidak boleh. Tapi ada beberapa solusi dari para ulama," jelasnya dalam tayangan di kanal YouTube Gus Dewa Menjawab.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut dia, solusinya ada dua:

1. Hukumnya mubah atau boleh, asal diniatkan untuk menjaga hafalan atau zikir karena kebanyakan ulama sudah memperbolehkannya. Lalu jangan sampai mengeluarkan suara, sehingga dianggap memang sedang tidak membaca Alquran.

"Diniati untuk baca Alquran sebenarnya gak apa-apa, asal jangan ada qiroah (suara). Seperti dianggap tidak membaca Alquran. Tapi kalau diniatkan dua-duanya enggak boleh," ujarnya.

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص.

Artinya: "Dan haram membaca Alquran bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Alquran) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa." (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, halaman 52)

Baca juga: 3 Keutamaan Sholawat Tarhim yang Bikin Takjub Pembalap Marcos Ramirez di Mandalika 

2. Kemudian menurut pendapat Imam Malik. Gus Dewa mengatakan mungkin bisa dijadikan rujukan di berbagai santri putri di seluruh Nusantara. Ketika darahnya keluar banyak, itu boleh. Kenapa? karena kondisinya sedang darurat.

"Itu sama dengan ketika sampean sedang berada di tengah padang pasir di tengah hutan, enggak nemu makanan yang ada cuma bangkai, itu boleh dimakan."

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini