Share

2 Solusi Ustadz Adi Hidayat soal Polemik Label Halal Baru, Tegas dan Cerdas Banget

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 21 Maret 2022 10:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 21 330 2565040 2-solusi-ustadz-adi-hidayat-soal-polemik-label-halal-baru-tegas-dan-cerdas-banget-QpyjgM1eog.jpg Ustadz Adi Hidayat Lc MA. (Foto: YouTube Adi Hidayat Official)
A A A

TERKAIT polemik Label Halal Indonesia, Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan pendapatnya agar kaum Muslimin dan pemerintah bisa mengambil jalan tengah, sehingga nantinya tidak ada lagi perdebatan yang besar dikarenakan adanya sejumlah pihak memprotes hal tersebut.

"Hal ini tentu kita amanati menjadi topik perbincangan yang hangat, bahkan tidak sedikit juga menghadirkan polemik di masyarakat. Dengan itu tentunya kita mengharapkan adanya ketenangan, adanya ketenteraman, dan tentunya ada kepastian dalam hal-hal yang sifatnya sangat penting," ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat.

Baca juga: Label Halal Kemenag Terbaca Haram? Ini Kata Pakar Kaligrafi Arab 

Label Halal Indonesia. (Foto: Instagram @felix.siauw)

Ia melanjutkan, terutama yang terkait dengan umat Islam, karena konsumsi produk-produk halal adalah bagian yang sangat melekat di dalam tuntunan syariat Islam. Khususnya di Indonesia, hampir semua produk harus memiliki izin sertifikasi menandakan bahwa barang dimaksud halal untuk Muslim.

Kemudian Ustadz Adi Hidayat menyoroti dua poin yakni hal-hal yang berkaitan dengan halalnya suatu produk dan berkaitan dengan logo label halal baru di Indonesia.

"Ada dua poin yang ingin kami garis bawahi, dengan itu kami harap bisa menjadi usulan yang positif. Akan dapat dipertimbangkan, dikomunikasikan, dan barangkali terakhir bisa diberikan solusi yang bisa menyenangkan, membahagiakan kita bersama," terangnya.

Baca juga: Nikmatnya Sup Halal Ukha Khas Rusia, Cocok untuk Hidangan Buka Puasa Ramadan 

Pertama, halal itu adalah bagian hukum yang melekat dalam syariat Islam yang sifatnya memberikan kepastian apa yang dilarang untuk dikonsumsi. Sebagaimana Allah Subhanahu wa ta'ala dan terdapat sejumlah hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang menegaskan tentang kehalalan. Mana yang boleh dilakukan maupun dikonsumsi.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan kata halal yang pertama di ayat 168 Surat Al Baqarah:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا  ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ

Yaaa ayyuhan naasu kuluu mimmaa fil ardi halaalan taiyibanw wa laa tattabi'uu khutu waatish Shaitaan; innahuu lakum 'aduwwum mubiin

Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

"Spirit Alquran memberikan kejelasan. Penjelasan yang disampaikan mesti terang, tidak boleh ambigu, tidak boleh terlalu rumit untuk dipahami, sehingga menyulitkan bagi setiap Muslim untuk bisa menyikapi hal yang dimaksudkan," tuturnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lalu Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sendiri selalu menjelaskan terhadap sesuatu yang halal dan haram secara detail, serta jelas. Sehingga seseorang dapat mudah memahami apa yang dimaksud dengan halal dan haram, atau mana yang boleh dan tidak.

"Antara halal dan haram itu musti jelas, karena itu dalam syariat tidak boleh ada yang bersifat ambigu terkait dengan aspek halal dan haram karena dampaknya begitu besar. Mengonsumsi yang haram itu selain melahirkan dosa, bisa menghambat doa," jelasnya.

Baca juga: Ustadz Felix Siauw Kritik Label Halal Buatan Kemenag, Kalimatnya Tegas Bikin Sadar 

Menurut Ustadz Adi Hidayat, hal ini bukan perkara seni, ini bukan perkara filosofi ini masalah syariat yang harus terang dan jelas. Oleh karena itu apabila diperkenankan memberi usulan, ada baiknya logo baru yang akan diperkenalkan kepada masyarakat sebaiknya logo yang mudah dipahami.

"Atau yang paling singkat, yang sudah ada itu saja familier untuk masyarakat," kata Ustadz Adi Hidayat.

Kedua, ketika akan dikomunikasikan atau disampaikan kepada masyarakat ada baiknya Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) duduk bersama-sama. Misalnya melakukan konferensi pers bersama pihak-pihak yang berwenang terkait label halal, maka itu akan lebih baik.

Sehingga, nantinya masyarakat akan lebih memahami dan tenang karena semua diputuskan atas kesepakatan orang-orang yang memahami akan produk jaminan halal itu. "Dan tidak memungkinkan adanya celah-celah serta polemik yang akan menyangkal, saling mengoreksi," terangnya.

Baca juga: Penjelasan Perbedaan Sertifikasi Kemenag, Fatwa Halal MUI dan Verifikasi LPH 

Ustadz Adi Hidayat pun yakin semua yang dilakukan ini untuk hal-hal yang positif. Sehingga kepada pihak yang berwenang, baiknya memperbaiki cara komunikasinya, khususnya ketika menyampaikannya kepada masyarakat.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini