Share

Pawang Hujan Termasuk Syirik, Ustadz Dr Firanda Andirja Imbau Segera Tobat dengan Cara Ini

Hantoro, Jurnalis · Senin 21 Maret 2022 18:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 21 330 2565343 pawang-hujan-termasuk-syirik-ustadz-dr-firanda-andirja-imbau-segera-tobat-dengan-cara-ini-QDm92Ou8Ca.jpg Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA menjelaskan hukum pawang hujan. (Foto: Dok YouTube Yufid TV)
A A A

BEBERAPA waktu belakangan pawang hujan dan dukun menjadi fokus pembahasan khalayak ramai. Ini terkait munculnya pawang hujan di gelaran kelas dunia MotoGP Mandalika pada hari Ahad 20 Maret 2022M.

Terkait adanya pawang hujan dan dukun, para dai atau alim ulama sudah lama menjelaskan bahwa ini perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, termasuk haram dan syirik. Seperti diungkapkan dai lulusan Arab Saudi Ustadz Dr Firanda Andirja Lc MA.

Baca juga: Heboh Pawang Hujan di MotoGP Mandalika, Buya Yahya: Haram Itu Dukun 

Dalam sebuah video tanya jawab yang telah lama tayang, ia mengatakan menggunakan jasa pawang hujan hukumnya syirik. Ini termasuk dosa besar.

"Syirik menggunakan pawang hujan. Jangan menghadiri acara-acara yang ada kesyirikan," ungkap Ustadz Firanda Andirja dalam tayangan di kanal YouTube Tanya Jawab Islam.

Baca juga: Tifatul Sembiring Kritik Keras Pawang Hujan MotoGP Mandalika: Syirik, Sholat Tak Diterima 40 Hari 

Lalu kalau sudah terjadi, dirinya memberi nasihat untuk segera bertaobat. Caranya bisa mengucapkan istigfar, tidak mengulangi perbuatan itu lagi, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

"Kalau sudah terjadi, istigfar kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Lain kali jangan hadir acara-acara seperti ini. Seakan-akan kita ikut setuju dengan acara-acara kesyirikan seperti itu, karena pawang hujan adalah hukumnya syirik," tegasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dikutip dari Muslim.or.id, dilarangnya berhubungan dengan pawang hujan atau dukun berdasarkan dalil hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

"Barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari." (HR Muslim)

Baca juga: Nasihat Ustadz Khalid Basalamah soal Pawang Hujan: Itu Dukun, Haram dalam Islam 

Bahkan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad, hasan)

Baca juga: Sejak Kecil Belajar di Sekolah Islam, Gadis Cantik Non-Muslim Ini Jadi Mualaf Usai Lulus 

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.

Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini