Share

Arab Saudi Hapus Tes PCR dan Karantina Jamaah Haji Luar Negeri

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 23 Maret 2022 07:32 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 23 614 2566195 arab-saudi-hapus-tes-pcr-dan-karantina-jamaah-haji-luar-negeri-QUVWBMhozl.jpg Ilustrasi jamaah haji. (Foto: Antara)
A A A

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus syarat tes PCR dan karantina bagi jamaah haji asal luar negeri. Tidak hanya itu, jamaah haji asal Indonesia juga kini tidak perlu melakukan tes PCR saat keberangkatan ke Arab Saudi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan saat ini ibadah haji dan umrah sudah bisa dilaksanakan oleh jamaah luar negeri. Lalu pihak Kerajaan Arab Saudi tidak perlu lagi menerapkan tes PCR dan karantina sebagai syarat umrah.

Baca juga: Humor Abu Nawas: Porak-porandakan Istana Raja Dibantu Lalat Kecil, Mudah Banget! 

"Jadi semua bentuk prokes (protokol kesehatan) terjadi pelonggaran di Arab Saudi. Semua jamaah, semua warga negara Indonesia yang berangkat ke Saudi, tidak perlu dilakukan pemeriksaan apa pun," ujar Budi dalam RDP Komisi VIII DPR dengan Panja BPIH 1443H bersama Sekjen dan Kapus Haji, Selasa 22 Maret 2022.

Akan tetapi, penggunaan masker masih diberlakukan dan ini hanya diwajibkan di ruang tertutup. Sementara di ruang terbuka, kini sudah tidak diberlakukan lagi. Artinya, para jamaah tidak perlu memakai masker seterusnya, hanya di tempat tertentu.

Baca juga: Dighibahi Orang Lain, Ini Cara Mudah Menangkalnya Kata Gus Baha 

Lebih lanjut Budi menerangkan, sedangkan di Indonesia sendiri keberangkatan jamaah haji masih merujuk pada SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Budi menjelaskan, bagi jamaah haji masih harus membawa hasil tes PCR dari Arab Saudi maksimal 2x24 jam sebelum memasuki wilayah Indonesia. Selanjutnya dilakukan karantina selama satu hari di asrama haji, kemudian melakukan pemeriksaan ulang PCR.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Rabu 23 Maret 2022M/20 Syaban 1443H 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu 23 Maret 2022M/20 Syaban 1443H 

"Jadi kalau bisa dikatakan bahwa untuk jamaah haji, walaupun dilaksanakan pada hari ini tetap diberlakukan dua kali pemeriksaan PCR," paparnya.

Namun demikian, kata Budi, kebijakan atau aturan ini masih bersifat sementara. Apabila keadaan terus menunjukan hasil yang lebih baik, bisa saja berubah atau tidak lagi adanya pemeriksaan tes PCR bagi jamaah yang baru saja pulang dari Arab Saudi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini