KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus syarat tes PCR dan karantina bagi jamaah haji asal luar negeri. Tidak hanya itu, jamaah haji asal Indonesia juga kini tidak perlu melakukan tes PCR saat keberangkatan ke Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan saat ini ibadah haji dan umrah sudah bisa dilaksanakan oleh jamaah luar negeri. Lalu pihak Kerajaan Arab Saudi tidak perlu lagi menerapkan tes PCR dan karantina sebagai syarat umrah.
Baca juga: Humor Abu Nawas: Porak-porandakan Istana Raja Dibantu Lalat Kecil, Mudah Banget!
"Jadi semua bentuk prokes (protokol kesehatan) terjadi pelonggaran di Arab Saudi. Semua jamaah, semua warga negara Indonesia yang berangkat ke Saudi, tidak perlu dilakukan pemeriksaan apa pun," ujar Budi dalam RDP Komisi VIII DPR dengan Panja BPIH 1443H bersama Sekjen dan Kapus Haji, Selasa 22 Maret 2022.
Akan tetapi, penggunaan masker masih diberlakukan dan ini hanya diwajibkan di ruang tertutup. Sementara di ruang terbuka, kini sudah tidak diberlakukan lagi. Artinya, para jamaah tidak perlu memakai masker seterusnya, hanya di tempat tertentu.
Baca juga: Dighibahi Orang Lain, Ini Cara Mudah Menangkalnya Kata Gus Baha
Lebih lanjut Budi menerangkan, sedangkan di Indonesia sendiri keberangkatan jamaah haji masih merujuk pada SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya