Share

Terungkap! Ini Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Boleh atau Haram?

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 28 Maret 2022 18:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 28 330 2569270 terungkap-ini-hukum-jual-beli-kucing-menurut-islam-boleh-atau-haram-CfDTA9iGsK.jpg Ilustrasi hukum jual beli kucing menurut Islam. (Foto: Jari Hytonen/Unsplash)
A A A

KUCING merupakan hewan lucu yang banyak dipelihara orang-orang. Perawakannya yang lucu serta menggemaskan membuat hewan ini bisa menjadi sahabat baik pemiliknya.

Banyak pet shop atau toko hewan peliharaan yang menjual bermacam-macam kucing. Harganya pun bervariasi, mulai ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Biasanya kucing yang mahal merupakan jenis langka.

Baca juga: Humor Abu Nawas: Minta Jodoh Cantik untuk Teman Ibunya, Bisa Aja! 

Lantas, bagaimana hukumnya jual beli kucing menurut ajaran agama Islam? Beberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang mengharamkan.

Dilansir laman Rumaysho, Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan:

"Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan, atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya menjadi sah dan hasil jual belinya pun halal." Inilah pendapat dalam mazhab Syafii dan mazhab ulama lainnya.

Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah terdapat hadis yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan. (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)

Baca juga: Simak Surat Yasin Ayat 1-83, Ketahui Faedah Sangat Besar Membacanya 

Kemudian ada juga riwayat hadis yang menjelaskan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassallam melarang uang (dari penjualan) kucing." Al Qaffal berkata, "Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadis tersebut adalah pelarangan yang bersifat tanzih, bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjualbelikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).

Baca juga: UAS Beri Tips Ampuh Cegah Marah Selama Ramadan, Mudah Diterapkan Lho 

Baca juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 177, Terungkap Cara Meraih Cinta Allah Ta'ala 

Namun, mayoritas ulama menyatakan membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah). Sebab, kucing merupakan hewan suci atau tidak najis. Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk najis mughalazoh atau najis sifatnya berat.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

Artinya: "Mayoritas ulama fikih bermazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya." (Al Mausuatul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini