Share

Perempuan Menolak Lamaran Laki-Laki, Ini Hukumnya Menurut Islam

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 28 Maret 2022 20:39 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 28 330 2569335 perempuan-menolak-lamaran-laki-laki-ini-hukumnya-menurut-islam-mGqBjnoyqV.jpg Ilustrasi hukum menolak lamaran menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A A A

SEORANG laki-laki akan melamar perempuan pilihannya sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun sayangnya, sebagian perempuan ada yang menolak laki-laki yang hendak meminangnya. Pihak laki-laki pun kecewa dan merasa sakit hati karena telah ditolak.

Lantas, bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam jika ada seorang perempuan menolak lamaran laki-laki yang ingin mempersuntingnya?

Baca juga: UAS Beri Tips Ampuh Cegah Marah Selama Ramadan, Mudah Diterapkan Lho 

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan hukum menolak lamaran pada dasarnya diperbolehkan atau mubah menurut Islam. Namun dalam penolakan tersebut haruslah dengan tata cara yang halus dan lembut tanpa menyinggung perasaan si pelamar.

Jika perempuan ingin menolak, lakukan saja. Hal ini dikarenakan supaya tidak menimbulkan fitnah dan tidak menyakiti hati orang lain.

"Tapi intinya menolak lamaran. Hal tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dalam Islam dan tidak menyakiti hati orang lain. Karena seperti yang kita tahu, hukum menyakiti orang dalam Islam adalah dilarang dan dapat menimbulkan dosa," jelas Ustadz Asroni kepada MNC Portal.

Baca juga: Humor Abu Nawas: Minta Jodoh Cantik untuk Teman Ibunya, Bisa Aja! 

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, ada seorang sahabat yang memiliki sifat salih dan dijamin masuk surga oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Tsabit bin Qais bin Syammas namanya.

Tsabit menikahi Jamilah bintu Abdillah. Suatu ketika Jamilah pernah melihat suaminya berjalan bersama deretan para sahabat. Ia heran mengapa tidak ada lelaki yang lebih jelek daripada suaminya. Sampai dia merasa tidak tahan untuk bersama Tsabit, karena takut tidak bisa menunaikan hak suaminya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian Jamilah melapor kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّى مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ

"Ya Rasulullah, Tsabit bin Qais, saya sama sekali tidak keindahan akhlak dan agamanya yang bagus. Namun, saya khawatir kufur dalam Islam." (HR Bukhari, An-Nasai, dan lainnya)

Lalu Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam meminta istrinya untuk mengembalikan mahar dan Tsabit diminta menjatuhkan talak untuknya. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Viral Mahasiswa Palestina Murka Dilarang Ajak Ibunya Wisuda: Beliau Lebih Besar dari Universitas Mana pun 

Baca juga: Simak Surat Yasin Ayat 1-83, Ketahui Faedah Sangat Besar Membacanya 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini