KAUM Muslimin sesaat lagi memasuki bulan Ramadan 1443H/2022M. Segala persiapan pun dilakukan, termasuk soal penyelenggaraan ibadah di tengah kondisi yang masih pandemi covid-19.
Terkait hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022. Tujuannya mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi.
Baca juga: 11 Negara dengan Waktu Puasa Tercepat, Indonesia Termasuk?
"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," imbau Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).
Secara khusus Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Maka itu, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama mengadakan serta menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
"Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," tegas Menag dalam keterangan yang diterima Okezone.
Baca juga: Surat Yasin Ayat 1-83, Ini Keistimewaan Membacanya, Buka di Alquran Digital Okezone
Berikut isi lengkap ketentuan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H dari Kemenag:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushola memerhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya