Share

Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa Ramadan?

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 04 April 2022 10:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 04 330 2572704 apakah-suntik-vaksin-membatalkan-puasa-ramadan-gIdIVh8Q6V.jpg Ilustrasi suntik vaksin ketika puasa Ramadan. (Foto: Daarul Quran)
A A A

PUASA Ramadan adalah bagian dari Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Baqarah/2: 183. Puasa bukan hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, namun juga diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Allah Subhanahu wa ta'ala dengan kewajiban ibadah puasa, ingin agar hamba-Nya bertakwa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa dalam kitab Fathul Qarib adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dari sini banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kebolehan suntik vaksin saat berpuasa. Apakah suntik vaksin membatalkan puasa?

Baca juga: Apakah Tidurnya Orang yang Puasa Ramadan Benar-Benar Berpahala? 

Ilustrasi suntik vaksin ketika puasa Ramadan. (Foto: Daarul Quran)

Di Indonesia sendiri, hukum suntik vaksin saat berpuasa telah dibahas oleh para ulama. Seluruh elemen ulama di Indonesia sepakat bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa.

Baca juga: Kisah Syekh Mutawalli Jadi Ulama Besar Berkat Berbakti kepada Orangtua, padahal saat Kecil Sangat Bandel 

MUI pada tanggal 16 Maret 2021 mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada bulan Ramadan di tengah pandemi covid-19. Melalui fatwa ini, MUI turut mendukung pemerintah guna mencapai herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian NU juga memiliki sikap yang sama dengan MUI. Pada Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta membahas kebolehan vaksinasi bagi umat Islam saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hasilnya, menurut LBM PWNU DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.

Ini karena vaksin covid-19 disuntikkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Untuk menguatkan argumennya, ulama-ulama NU tersebut juga mengutip kitab Minhajul Qawin.

Baca juga: Catat! 4 Hal Ini Wajib Dijaga Supaya Puasa Ramadan Tidak Sia-Sia 

Tidak berbeda jauh dengan MUI dan NU, Muhammadiyah menyatakan bahwa suntik vaksin covid-19 saat puasa tidak dapat membatalkan puasa.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan bahwa suntik vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dapat dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.

Lebih lanjut, Syamsul Anwar mengajukan dua argumen: (1) Tidak melalui organ alamiah; dan (2) Tidak dapat menghilangkan lapar dan haus. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: LAZNAS PPPA Daarul Qur'an Menobatkan MNC Peduli sebagai Pendukung Program Hewan Kurban Terbaik 

Oleh: KH Ahmad Kosasih M.Ag

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini