PUASA Ramadan adalah bagian dari Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Baqarah/2: 183. Puasa bukan hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, namun juga diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Allah Subhanahu wa ta'ala dengan kewajiban ibadah puasa, ingin agar hamba-Nya bertakwa.
Salah satu hal yang membatalkan puasa dalam kitab Fathul Qarib adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dari sini banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kebolehan suntik vaksin saat berpuasa. Apakah suntik vaksin membatalkan puasa?
Baca juga: Apakah Tidurnya Orang yang Puasa Ramadan Benar-Benar Berpahala?
Di Indonesia sendiri, hukum suntik vaksin saat berpuasa telah dibahas oleh para ulama. Seluruh elemen ulama di Indonesia sepakat bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa.
MUI pada tanggal 16 Maret 2021 mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada bulan Ramadan di tengah pandemi covid-19. Melalui fatwa ini, MUI turut mendukung pemerintah guna mencapai herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya