HUKUM sholat tarawih adalah salah satu hal penting yang wajib diketahui setiap umat Islam. Para ulama sepakat bahwa hukum sholat tarawih adalah sunah. Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676H) yang merupakan ulama besar mazhab Syafii menyebutkan sebagai berikut: "Adapun hukum sholat tarawih adalah sunah berdasarkan ijmak para ulama."
Sholat tarawih dan witir disunahkan berjamaah di masjid atau mushola, sebab pahalanya akan lebih besar dibanding sendirian di rumah. Muhammad Ajib Lc dalam bukunya '33 Macam Jenis Sholat Sunnah' menjelaskan bahwa sholat tarawih adalah sholat sunah yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan.
Kata tarawih secara bahasa bentuk jamak dari tarwihah yang artinya istirahat. Dinamakan sholat tarawih sebab setiap selesai dua rakaat ada istirahatnya sejenak.
Kemudian setiap empat rakaat (dengan dua salam) disebut Tarwihah, dan semuanya disebut Tarawih. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Al Hafiz Ibnu Hajar al 'Asqallaaniy dalam kitab 'Fath al-Baari Syarah al-Bukhari' sebagai berikut:
سُمِّيَتِ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي لَيَالِي رَمَضَانَ التَّرَاوِيحَ لِأَنَّهُمْ أَوَّلَ مَا اجْتَمَعُوْا عَلَيْهَا كَانُوا يَسْتَرِيحُوْنَ بَيْنَ كُلِّ تَسْلِيمَتَيْنِ
"Shalat jamaah yang dilaksanakan pada setiap malam bulan Ramadan dinamai tarawih karena para sahabat pertama kali melaksanakannya, beristirahat pada setiap dua kali salam."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya