Share

Hukum Memotong Kuku saat Puasa, Benarkah Membuat Batal?

Hantoro, Jurnalis · Selasa 12 April 2022 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 12 330 2577514 hukum-memotong-kuku-saat-puasa-benarkah-membuat-batal-fTQPKMn9LU.jpg Ilustrasi hukum memotong kuku saat puasa. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM memotong kuku saat puasa sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Apakah ini membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari Muslimah.or.id, Ustadz Yulian Purnama menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ yang berisi ulama-ulama besar Arab Saudi diungkapkan memotong kuku saat puasa sunah maupun Ramadan tidak membuat batal.

Baca juga: Masuk Islam, Fitria Yusuf Putri Konglomerat Jusuf Hamka Bangun 1.000 Masjid 

Memangkas rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memangkas bulu kemaluan, ini semuanya tidak membatalkan puasa.

Memotong kuku sendiri merupakan amalan sunah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Lima hal termasuk sunah yaitu mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim)

Terkait waktu pelaksanaannya, tidak ada waktu atau hari khusus yang dianjurkan untuk memotong kuku sehingga boleh dilaksanakan kapan pun, termasuk saat seseorang tengah berpuasa di bulan Ramadan.

Baca juga: 7 Hal yang Meruntuhkan Pahala Puasa, Nomor 1 Tidak Sadar Sering Dilakukan 

Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan, "Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya." (Sunan Al-Fitrah, 3:3)

Wallahu a'lam bishawab.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini