Share

Hukum Memakai Lipstik saat Puasa

Hantoro, Jurnalis · Rabu 27 April 2022 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 27 330 2585831 hukum-memakai-lipstik-saat-puasa-Y0xUA2rmXT.jpg Ilustrasi hukum memakai lipstik saat puasa. (Foto: Freepik)
A A A

HUKUM memakai lipstik saat puasa, apakah membuat batal atau tidak apa-apa? Berikut ini penjelasan lengkapnya beserta dalil sahihnya.

Dikutip dari laman Konsultasisyariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan dan pelembap maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa, kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.

Baca juga: Artis-Artis Bollywood yang Rayakan Idul Fitri, Nomor 4 Pernah Kunjungi Istiqlal 

Ilustrasi hukum memakai lipstik saat puasa. (Foto: Istimewa)

Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan ke lambung, maka juga tidak membatalkan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, pernah ditanya, "Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?"

Baca juga: Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ustadz Ainul Yaqin: Jadi Peringatan Muhasabah Diri 

Beliau menjawab, "Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Syekh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim oleh orang yang berpuasa untuk menghilangkan kekeringan di bibir.

Beliau menjawab, "Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembapkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)

Allahu a'lam.

Baca juga: Aturan dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan 

Baca juga: Humor Abu Nawas: Pejabat Mata Duitan, Suap Isi Kotoran Sapi pun Diambil! 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini