HUKUM mandi junub siang hari saat puasa Ramadan, apakah dibolehkah atau justru terlarang? Lalu bagaimana puasa yang dijalani? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Mandi junub siang hari saat puasa Ramadan bisa saja terjadi karena mengalami mimpi basah. Mimpi basah adalah mimpi menggairahkan sehingga membuat seseorang yang tengah memimpikannya mengeluarkan air mani tanpa sadar karena masih dalam keadaan tidur. Tentu hal ini di luar kendali karena ketika bermimpi, tidak bisa mengontrol tubuh.
Baca juga: Artis-Artis Bollywood yang Rayakan Idul Fitri, Nomor 4 Pernah Kunjungi Istiqlal
Dilansir nu.or.id, ulama besar dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah mengatakan, "Puasanya diteruskan sampai waktu magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa." Demikian tulis Syekh Jum'ah dalam bukunya Syekh Ali Jum'ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Ia menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa seseorang. Bagi mereka yang mengalami mimpi basah diperintahkan untuk segera mandi junub dan meneruskan hingga waktu berbuka puasa dan tidak berkewajiban menggantinya di lain hari.
Baca juga: Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ustadz Ainul Yaqin: Jadi Peringatan Muhasabah Diri
Batas Waktu Mandi Junub saat Puasa
Menurut para ulama, berpuasa dalam keadaan junub atau dalam keadaan hadas besar hukumnya adalah sah. Tidak masalah seseorang berpuasa dalam keadaan junub, baik puasa wajib maupun puasa sunah. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut:
إذا جامع في الليل وأصبح وهو جنب صح صومه بلا خلاف عندنا وكذا لو انقطع دم الحائض والنفساء في الليل فنوتا صوم الغد ولم يغتسلا صح صومهما بلا خلاف عندنا
"Jika seseorang berjima’ di waktu malam hari, dan memasuki waktu Subuh dalam keadaan masih junub, maka puasanya tetap sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan kami (ulama Syafiiyah). Begitu juga jika darah haid dan darah nifas sudah putus di waktu malam, kemudian keduanya (perempuan yang haid dan nifas) berniat untuk melakukan puasa keesokan harinya namun keduanya tidak mandi wajib, maka puasa keduanya dihukumi sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan kami (ulama Syafiiyah)."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya