Share

Hukum Berbuka Puasa Lewat Azan Magrib di TV

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 27 April 2022 11:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 27 614 2585886 hukum-berbuka-puasa-lewat-azan-magrib-di-tv-Cb4535JKcj.jpg Ilustrasi hukum berbuka puasa lewat azan magrib di TV. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM berbuka puasa lewat azan magrib di TV ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. apakah sah atau tidak? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari nu.or.id, Ustadz Alhafiz Kurniawan menerangkan bahwa puasa adalah ibadah yang menuntut seseorang menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan seksual sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam atau ghurub.

Baca juga: Aturan dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan 

Orang yang menjalankan ibadah puasa perlu memastikan tenggelamnya matahari sebagai waktu berbuka puasa. Oleh karena itu, ia perlu berhati-hati untuk menyantap hidangan takjil sebelum ada informasi pasti perihal ghurub atau matahari tenggelam.

قوله (والاحتياط أن لا يأكل آخر النهار إلا بيقين) كأن يعاين الغروب ليأمن الغلط (ويحل) الأكل آخره (بالاجتهاد) بورد أو غيره (في الأصح) كوقت الصلاة، والثاني: لا، لإمكان الصبر إلى اليقين.

Artinya: "Seseorang tidak memakan sesuatu di ujung siang Ramadan sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian kecuali berdasarkan keyakinan) yaitu menyaksikan matahari tenggelam agar terjamin dari kekeliruan. (Seseorang boleh) memakan sesuatu di ujung siang Ramadhan (berdasarkan ijtihad) yaitu wirid atau lainnya (menurut pendapat yang lebih shahih) seperti waktu shalat. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak boleh memakan takjil karena masih memungkinkan kesabaran sampai benar-benar yakin masuk waktu maghrib." (Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631)

Baca juga: Hukum Memakai Lipstik saat Puasa 

Dari keterangan tersebut didapat keterangan bahwa orang yang beribadah puasa perlu berupaya untuk mencari informasi perihal kedatangan waktu maghrib. Artinya, ia tidak boleh menduga-duga atas kedatangan waktu maghrib yang berkaitan dengan waktu berbuka puasa.

أما بغير اجتهاد فلا يجوز ولو بظن؛ لأن الأصل بقاء النهار، وقياس اعتماد الاجتهاد جواز اعتماد خبر العدل بالغروب عن مشاهدة

Artinya: "Adapun tanpa berdasarkan ijtihad, maka seseorang tidak boleh berbuka puasa meski dengan dugaan karena pada prinsipnya waktu siang masih berjalan. Sedangkan qiyas ijtihad sebagai sandaran buka puasa dimungkinkan sebagaimana kebolehan kabar seorang yang adil atas tenggelamnya matahari berdasarkan kesaksiannya." (Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631-632)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lantas, bagaimana status azan maghrib pada bulan Ramadan yang diputar oleh berbagai stasiun televisi?

Azan maghrib yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi didasarkan pada semisal jadwal imsakiyah dan waktu sholat yang juga sebenarnya dimiliki masyarakat dan dapat diverifikasi di rumah masing-masing. Sementara jadwal imsakiyah dan waktu sholat disusun berdasarkan perhitungan astronomis.

Baca juga: Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ustadz Ainul Yaqin: Jadi Peringatan Muhasabah Diri 

Menurut hemat kami, seseorang yang beribadah puasa boleh menyandarkan diri waktu magribnya pada azan yang diputar oleh stasiun televisi.

Namun demikian, disyarankan agar masyarakat menunggu sejenak buka puasanya untuk memastikan waktu magrib dengan memindah-mindah ke stasiun TV yang lain dan memverifikasinya dengan jam dinding serta jadwal sholat dan imsakiyah agar informasi atas waktu magrib diperoleh secara mutawatir dan dari berbagai sumber.

Baca juga: Artis-Artis Bollywood yang Rayakan Idul Fitri, Nomor 4 Pernah Kunjungi Istiqlal 

Ketika waktu magrib telah pasti, maka ketika itu disunahkan berbuka puasa sebagaimana keterangan Syekh Ramli berikut ini:

وَمَحَلُّ النَّدْبِ إذَا تَحَقَّقَ الْغُرُوبُ أَوْ ظَنَّهُ بِأَمَارَةٍ لِخَبَرِ {لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ} مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Kesunahan penyegeraan berbuka puasa terletak pada kepastian waktu magrib atau dugaan waktu magrib dengan tanda-tanda tertentu berdasarkan hadits, 'Orang-orang senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka' (HR Muttafaq Alaih)." (Lihat Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz IX, halaman 408)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini