ATURAN dan cara membayar fidyah puasa Ramadan hendaknya sudah cukup jelas diketahui kaum Muslimin. Membayar fidyah puasa dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukan puasa Ramadan.
Hal ini berlaku terhadap orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184)
Baca juga: Artis-Artis Bollywood yang Rayakan Idul Fitri, Nomor 4 Pernah Kunjungi Istiqlal
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Artinya: "(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin."
Ustadz Sofyan Chalid Ruray Lc menyebut ada dua cara membayar fidyah:
1. Membagi bahan makanan mentah
Untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib memberi makan satu orang miskin, sebanyak 1/2 sho’ (senilai kurang lebih 1,5 kilogram) bahan makanan pokok di negerinya. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/175)
Nilai ½ sho’ berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam:
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
Artinya: "Setiap satu orang miskin setengah sho'." (HR Al Bukhari dan Muslim dari Ka'ab bin 'Ujroh radhiyallahu’anhu)
Baca juga: Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ustadz Ainul Yaqin: Jadi Peringatan Muhasabah Diri
2. Menyiapkan makanan matang
Menyiapkan makanan jadi dan memberikannya kepada orang-orang miskin. Setiap satu porsi untuk satu hari puasa, sebagaimana yang dilakukan sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu:
فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ، كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، خُبْزًا وَلَحْمًا
Artinya: "Anas bin Malik ketika telah tua, beliau memberi makan selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging." (Riwayat Al Bukhari)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya