Share

Aturan dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 27 April 2022 08:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 27 616 2585811 aturan-dan-cara-membayar-fidyah-puasa-ramadan-Aa0KaziXoN.jpg Ilustrasi aturan dan cara membayar fidyah puasa Ramadan. (Foto: Shutterstock)
A A A

ATURAN dan cara membayar fidyah puasa Ramadan hendaknya sudah cukup jelas diketahui kaum Muslimin. Membayar fidyah puasa dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukan puasa Ramadan.

Hal ini berlaku terhadap orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184)

Baca juga: Artis-Artis Bollywood yang Rayakan Idul Fitri, Nomor 4 Pernah Kunjungi Istiqlal 

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: "(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin."

Ustadz Sofyan Chalid Ruray Lc menyebut ada dua cara membayar fidyah:

1. Membagi bahan makanan mentah

Untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib memberi makan satu orang miskin, sebanyak 1/2 sho’ (senilai kurang lebih 1,5 kilogram) bahan makanan pokok di negerinya. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/175)

Nilai ½ sho’ berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam:

لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ

Artinya: "Setiap satu orang miskin setengah sho'." (HR Al Bukhari dan Muslim dari Ka'ab bin 'Ujroh radhiyallahu’anhu)

Baca juga: Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ustadz Ainul Yaqin: Jadi Peringatan Muhasabah Diri 

2. Menyiapkan makanan matang

Menyiapkan makanan jadi dan memberikannya kepada orang-orang miskin. Setiap satu porsi untuk satu hari puasa, sebagaimana yang dilakukan sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu:

فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ، كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، خُبْزًا وَلَحْمًا

Artinya: "Anas bin Malik ketika telah tua, beliau memberi makan selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging." (Riwayat Al Bukhari)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Beberapa Permasalahan Terkait Fidyah

1. Fidyah hendaklah diberikan dalam bentuk makanan, tidak diuangkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/183 nomor 5750). Sebab, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "Membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184)

Para sahabat radhiyallahu’anhum membayar fidyah dalam bentuk makanan sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.

2. Kualitas makanan fidyah hendaklah sama dengan yang biasa kita dan keluarga makan. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/189 nomor 2129)

3. Fidyah boleh dibayarkan kepada satu orang miskin karena dalil tidak menentukan berapa orang miskin, berbeda dengan kaffaroh jima’, wajib dibagi kepada 60 orang miskin, sebagaimana akan datang pembahasannya lebih detail insya Allah.

4. Fidyah boleh diberikan di awal, tengah, dan Akhir Ramadan.

5. Bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak pula mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Disebutkan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah:

ويكفي دفع ذلك إلى فقير واحد، وإن عجزت عن الإطعام سقط عنك

Artinya: "Boleh membayar fidyah kepada satu orang fakir, jika engkau tidak mampu maka hilang kewajiban membayar fidyah darimu." (Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah, 6/380 nomor 15268)

Disebutkan juga dalam Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah:

ويكفي دفع ذلك إلى مسكين واحد أو أكثر في أول الشهر أو أثنائه أو آخره

Artinya: "Boleh membayar fidyah kepada satu orang miskin atau lebih di awal bulan Ramadan, atau pertengahan dan akhirnya." (Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah, 6/380 nomor 15268 dan 9/128 nomor 17029)

Lantas, apabila orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya ternyata sembuh, apa kewajibannya?

"Sudah mencukupinya fidyah yang telah ia keluarkan dahulu setiap satu hari puasa yang ia tinggalkan, dan tidak wajib baginya meng-qadha puasa selama bulan-bulan waktu sakitnya tersebut, karena ketika itu ia dalam keadaan memiliki udzur dan ia telah melakukan kewajibannya saat itu." (Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah, 10/196 nomor 4681)

Adapun sebaliknya, apabila sakitnya masih diharapkan kesembuhannya pada awalnya, kemudian ternyata berlanjut terus sampai tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka hendaklah ia membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan tersebut. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/189 nomor 2129)

Wallahu a'lam bishawab.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini