Share

Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah Tanpa Khotbah

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 28 April 2022 12:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 28 616 2586542 hukum-sholat-idul-fitri-di-rumah-tanpa-khotbah-N8g84s6xAY.jpg Ilustrasi hukum Sholat Idul Fitri di rumah tanpa khotbah. (Foto: Shutterstock)
A A A

HUKUM Sholat Idul Fitri di rumah tanpa khotbah ternyata sangat ingin diketahui banyak Muslimin. Apakah Sholat Id yang dijalani sah menurut ajaran Islam atau tidak? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Sebelumnya dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 menyebut Sholat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid). Terutama di daerah persebaran covid-19 yang belum terkendali.

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1443H: Niat, Bacaan, hingga Keutamaannya 

Selain itu disebutkan mengenai khotbah yang merupakan kesempuranaan dari bagian Sholat Idul Fitri. Lantas, apakah sholatnya tetap sah jika khutbah ditiadakan?

Menjawab hal ini, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan pada dasarnya Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Begitu juga dengan khotbah, hukumnya juga sunah, tapi bukan muakkad.

"Sedangkan khotbah Sholat Idul Fitri sunah dikerjakan setelah Sholat Id berjamaah. Karenanya khotbah tidak disyariatkan bagi orang yang Sholat Id seorang diri (munfarid)," kata Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Baca juga: 5 Manfaat Luar Biasa Silaturahmi Lebaran Menurut Ajaran Islam 

Selain itu, posisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan khotbah lainnya seperti kapasitas keilmuan dan kemampuan, khususnya ketika sholat sendiri, maka jika ditinggalkan tidak mengapa.

"Jadi kalau kapasitas keilmuannya (ilmu agama) terbatas, tidak apa jika khutbah dilewatkan, serta sholat Idul Fitri sendiri," jelasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, jika khotbah tetap akan dilaksanakan ada terdapat tata caranya sehingga khotbah akan berlangsung dengan khidmat. Misalnya tercantum dalam fatwa yang dikeluarkan MUI:

1. Khotbah Idul Fitri dilaksanakan dua kali, yakni dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan duduk sejenak.

2. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

الحمد هلل

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca

اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa

e. Membaca ayat Alquran

Baca juga: Hijrah! 10 Artis Cantik Bollywood Ini Mantap Berhijab dan Tinggalkan Dunia Glamor 

3. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali.

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

الحمد هلل

c. Membaca shalawat Nabi Muhammad antara lain dengan membaca

اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa

e. Mendoakan kaum muslimin

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini