Share

Wajib Tahu, 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia Bisa Dikenali dari Warnanya!

Tangguh Yudha, MNC Portal · Minggu 15 Mei 2022 10:17 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 14 52 2594229 wajib-tahu-5-jenis-surat-tilang-di-indonesia-bisa-dikenali-dari-warnanya-ioPUqSrykP.jpg Polisi mengisi surat tilang (Okezone.com/Dede K)

BAGI para pengendara, penting untuk mengetahui bahwa ada lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia. Kelimanya dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.

Masing-masing jenis surat tilang digunakan dalam kondisi yang berbeda-beda. Agar lebih paham, berikut ini adalah penjelasan lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia, melansir dari blog Wuling :

1. Surat Tilang Warna Merah

Jenis surat tilang yang pertama ini diberikan oleh polisi kepada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, salah satunya seperti tidak membawa SIM atau menerobos lampu merah.

 BACA JUGA: Jangan Asal Pasang, Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh

Tilang warna merah ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar akan diputuskan pada persidangan tersebut.

 

2. Surat Tilang Warna Biru

Pada pelanggaran lalu lintas juga dikenakan surat tilang warna biru. Pada surat tilang ini Anda bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang sidang ke pengadilan, cara ini bisa menjadi pilihan yang praktis untuk memproses pembayaran.

 BACA JUGA: Cara Mengecek Tilang E-Tilang di Jalan Tol via Handphone

3. Surat Tilang Warna Kuning

Jenis surat tilang yang ini merupakan bentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi mereka saja. Perlu diingat bahwa surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.

Adanya dokumen surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Surat Tilang Warna Hijau

Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

 Ilustrasi

Tentu saja, tujuannya agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

5. Surat Tilang Warna Putih

Jenis surat tilang yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini