JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK membangun kembali sistem informasi e-pengantarkerja.
Hal tersebut dilakukan guna memperoleh informasi Pengantar Kerja yang akurat, dan meminimalkan error.
Di mana data akan lebih baik apabila data tersebut diisi dan di-update langsung oleh Pengantar Kerja.
"Dengan dibangun kembali e-pengantarkerja ini, ke depannya e-pengantarkerja digunakan sebagai platform yang dapat menghimpun semua pekerjaan Pengantar Kerja, seperti layanan pada karirhub, konseling, dan e-jabatan," ucap Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
Menurut Suhartono, e-pengantarkerja saat ini sudah terhubung dengan SIAPKERJA (kemnaker.go.id).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sistem ini juga akan dikembangkan untuk memfasilitasi kebutuhan Pengantar Kerja, seperti pendaftaran pelatihan, uji kompetensi, dan IKAPERJASI.
"Diharapkan semua informasi yang berguna bagi pengantar kerja dapat terakomodir dalam e-pengantarkerja," katanya.
BACA JUGA:Bolehkah Pekerja yang Cuti Melahirkan di-PHK? Ini Kata Kemnaker
Dia membeberkan, berdasarkan pengumpulan data per April 2022, diperoleh informasi bahwa Pengantar Kerja saat ini berjumlah 1051 orang yang tersebar di 34 Provinsi, dengan rincian dari Ditjen Binapenta dan PKK sebanyak 133 orang, Ditjen Binalavotas sebanyak 34 orang, Pusat Pasar Kerja sebanyak 11 orang, BP2MI sebanyak 196 orang, provinsi 124 orang, kabupaten 368 orang, dan kota sebanyak 185 orang.
"Ini merupakan kabar baik, yang artinya jumlah pelaksana teknis di bidang antar kerja semakin bertambah. Jadi diharapkan kualitas layanan pun akan meningkat," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, selain untuk menjadi basis data Pengantar Kerja, e-pengantarkerja ini juga berfungsi sebagai basis data bagi Petugas Antar kerja dan Pejabat Struktural Bidang Penempatan.