JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan tim penyidik Jampidsus untuk mempercepat pembuktian tiga perusahaan telah melakukan pelanggaran suap persetujuan ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Burhanuddin meminta agar pihak yang tidak terlibat untuk tidak diperiksa guna mempercepat proses.
"Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor," kata Jaksa Agung RI Burhanuddin, Rabu (18/5/2022).
Tiga perusahaan yang diduga melakukan suap tersebut di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
Dari kongkalikong petinggi tiga perusahaan dan Kementerian Perdagangan tersebut Kejagung menetapakn lima orang tersangka di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).
"Agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya