CIANJUR - Viral seorang wanita berinisial NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diusir warga karena memiliki dua suami. Bahkan, suami muda dari NN disebut sanggup bercinta 3 kali sehari.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60), mengatakan berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA (32), dapat bercinta 3 kali sehari.
Aep mengatakan, NN merupakan istri sah dari TS (49). Namun, diam-diam NN menikah lagi secara siri dengan UA, warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep, kemarin.
NN telah menikah secara siri dengan suami mudanya itu sejak 5 bulan lalu. Pernikahan siri itu digelar Ia di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat pada Desember 2021.
Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada Minggu (9/5/2022). Aksi poliandri itu terbongkar setelah pihak keluarga TS penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya