CIANJUR - Viral seorang wanita NN (28), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, memiliki 2 suami (poliandri) di Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara musyawarah.
NN, dengan suami pertama TS (49) dan suami siri UA (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sepakat berdamai. Polres Cianjur kini menghentikan pemeriksaan kasus poliandri tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengakui, penanganan kasus poliandri telah dihentikan.
"Dihentikan, lantaran korban TS mantan suami pertama NN sudah mencabut laporannya setelah kedua belah pihak berdamai," katanya.
Sementara itu, UA akan memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Namun, pembayaran akan dilakukan secara dicicil dalam waktu satu bulan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya