Share

Sepakat Damai, Kasus Istri Poliandri di Cianjur Dihentikan

Mochamad Andi Ichsyan , iNews · Rabu 18 Mei 2022 19:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 18 525 2596306 sepakat-damai-kasus-istri-poliandri-di-cianjur-dihentikan-uS6JGRSEkH.jpg Kasus istri poliandi di Cianjur dihentikan setelah para pihak terkait sepakat berdamai. (iNews/Andi Ichsyan)
A A A

CIANJUR - Viral seorang wanita NN (28), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, memiliki 2 suami (poliandri) di Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara musyawarah.

NN, dengan suami pertama TS (49) dan suami siri UA (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sepakat berdamai. Polres Cianjur kini menghentikan pemeriksaan kasus poliandri tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengakui, penanganan kasus poliandri telah dihentikan.

"Dihentikan, lantaran korban TS mantan suami pertama NN sudah mencabut laporannya setelah kedua belah pihak berdamai," katanya.

Sementara itu, UA akan memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Namun, pembayaran akan dilakukan secara dicicil dalam waktu satu bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya, kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur terbongkar dan viral. Proses perdamaian disaksikan pihak desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.

Wanita ini diusir dari desanya, dan pakaiannya dibakar, karena menikah dengan dua laki-laki secara diam-diam.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini