JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 sudah dimulai hari ini dan tahap pertama adalah pra pendaftaran untuk siswa jenjang SMP dan SMA/SMK serta pengajuan akun untuk siswa SD.
Untuk calon siswa SD, syarat usia yang berlaku adalah minimal 6 tahun per 1 Juli 2022. Orangtua bisa langsung melakukan pengajuan akun melalui laman resmi PPDB DKI yang sudah dibuka.
Simak selengkapnya cara mendaftarkan anak untuk pembuatan akun dan segala syarat-syarat PPDB DKI Jakarta 2022.
Simak selengkapnya di sini!
Cara membuat akun PPDB DKI Jakarta 2022
- Orangtua bisa membuka laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Pilih PPDB online jenjang SD kemudian klik Ajuan Akun
Jadwal PPDB SD DKI Jakarta 2022
- 17 Mei 2022 : Pengajuan akun
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
- 13-17 Juni 2022: Jalur afirmasi prioritas 1
- 13-17 Juni 2022: Jalur zonasi
- 13 Juni -1 Juli 2022: Jalur pindah tugas orang tua
- 20-24 Juni 2022: Jalur afirmasi prioritas 2
- 27 Juni - 1 Juli 2022: PPDB Tahap 2
Syarat Pendaftar PPDB SD DKI Jakarta 2022
- Anak berusia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran atau surat keteranggan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Anak tercaat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Kuota PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD
Zonasi: 73%
Afirmasi: 25%
Pindah tugas orang tua dan anak guru:2%
Untuk anak berkebutuhan khusus masuk ke dalam jalur afirmasi dengan alokasi kuota dua orang per rombongan belajar.
Daya tampung total PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD
Total daya tampung PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD adalah sebanyak 90.941. Rinciannya sebagai berikut:
Alur zonasi: 66.387 kursi
Jalur afirmasi: 22.735 kursi
Jalur pindah tugas orang tua: 1.819 kursi
(bul)