TERKADANG ditemui kasir toko atau minimarket atau swalayan dan sebagainya mengganti uang kembalian belanja konsumennya menggunakan permen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengungkap hukumnya menurut ajaran agama Islam.
Dikutip dari mui.or.id, kerap terjadi uang kembalian diganti permen atau gula-gula. Misalnya ada pelanggan membeli barang di satu toko swalayan. Pembayaran lebih yang harus dikembalikan kasir ke pembeli semisal Rp500, atau Rp1000, tapi langsung diberi gula-gula atau permen.
Baca juga: MUI: Sholat Berjamaah Boleh Buka Masker Asalkan Kondisi Sehat
Pembeli menerima saja. Padahal harapannya uang kembali, karena kalau recehan dikumpul-kumpul kemudian dibawa ke panti asuhan atau manfaat lainnya itu jauh lebih bermanfaat.
Lalu terjadi juga kasir biasanya langsung minta disedekahkan ke kotak amal yang mereka kelola. Nah, bagaimana hukum fomena tersebut?
Baca juga: Miyabi Gelar Gala Dinner, MUI : Tidak Bermanfaat Undang Tokoh Seks Film Dewasa ke Indonesia!
Terkait masalah ini, ada dua hal yang harus mendapat kejelasan. Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah.
Dalam kaidah ushul yang didasari pada ayat yaitu:
فاستبشروه ببيعكم الذي بايعتم به
Artinya: "Jual beli tanpa ijab kabul sah karena Allah telah membeli amal salih seorang muslim dengan pembayaran surga tanpa ijab kabul."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya