Share

Ustadz Abdul Somad Ungkap Masa Iddah Perempuan Ditalak Suami, Berapa Bulan?

Lintang Tribuana, Jurnalis · Selasa 24 Mei 2022 09:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 24 330 2599146 ustadz-abdul-somad-ungkap-masa-iddah-perempuan-ditalak-suami-berapa-bulan-GunQba8sRW.jpeg Ustadz Abdul Somad. (Foto: YouTube Taman SurgaNet)
A A A

USTADZ Abdul Somad (UAS) mengatakan kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Perpisahan bisa saja terjadi karena dua kemungkinan, yakni karena kematian pasangan atau keputusan bercerai saat keduanya masih hidup.

Dalam ajaran agama Islam, perempuan yang berpisah karena kematian suami maupun ditalak cerai oleh pasangan memiliki masa iddah. Ini merupakan waktu yang digunakan untuk seorang perempuan menunggu sejenak sebelum memutuskan menikah lagi dengan pria lain.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Milad Ke-45, Netizen Ramai-Ramai Beri Doa Terbaik 

Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah selama 3 bulan.

"Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya 3 bulan," kata UAS, seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Selasa (24/5/2022).

Ustadz Abdul Somad menjelaskan alasan perempuan wajib menunggu sebelum memutuskan menikah lagi. Ini berguna untuk memastikan bahwa sang perempuan sedang tidak mengandung.

"Kenapa berlaku hanya bagi perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong. Enggak ada isinya," tutur UAS.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Nikmat Terbesar dalam Hidup, Bukan Harta atau Keluarga! 

Apabila perempuan itu tidak menjalankan masa iddah, dikhawatirkan dia dalam keadaan berbadan dua ketika menikah dengan pria lain. Kejadian ini akan membuat nasab si anak yang dikandung menjadi kacau.

"Karena nanti kalau perempuan itu sedang hamil, dinikahi, nanti nasabnya kacau," kata Ustadz Abdul Somad.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski saat ini ada kecanggihan teknologi seperti testpack atau alat tes kehamilan, UAS tetap menegaskan bahwa seorang perempuan Muslim mengikuti aturan masa iddah. Sebab, ada kalanya penggunaan testpack tidak akurat.

Baca juga: UAS Ungkap Hukum Puasa Ramadan bagi Orang yang Masih Punya Utang Tahun Lalu 

"Itu testpack tidak selamanya benar. Berapa banyak yang katanya enggak hamil ternyata hamil?" kata Ustadz Abdul Somad.

"Maka kalau dia mengandung kemungkinan, kemungkinan, mungkin iya, mungkin tidak, tidak bisa jadi dalil, kita tetap pakai hukum syari, yaitu 3 bulan (masa iddah)," tegasnya.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini