USTADZ Abdul Somad (UAS) mengatakan kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Perpisahan bisa saja terjadi karena dua kemungkinan, yakni karena kematian pasangan atau keputusan bercerai saat keduanya masih hidup.
Dalam ajaran agama Islam, perempuan yang berpisah karena kematian suami maupun ditalak cerai oleh pasangan memiliki masa iddah. Ini merupakan waktu yang digunakan untuk seorang perempuan menunggu sejenak sebelum memutuskan menikah lagi dengan pria lain.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Milad Ke-45, Netizen Ramai-Ramai Beri Doa Terbaik
Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah selama 3 bulan.
"Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya 3 bulan," kata UAS, seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Selasa (24/5/2022).
Ustadz Abdul Somad menjelaskan alasan perempuan wajib menunggu sebelum memutuskan menikah lagi. Ini berguna untuk memastikan bahwa sang perempuan sedang tidak mengandung.
"Kenapa berlaku hanya bagi perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong. Enggak ada isinya," tutur UAS.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Nikmat Terbesar dalam Hidup, Bukan Harta atau Keluarga!
Apabila perempuan itu tidak menjalankan masa iddah, dikhawatirkan dia dalam keadaan berbadan dua ketika menikah dengan pria lain. Kejadian ini akan membuat nasab si anak yang dikandung menjadi kacau.
"Karena nanti kalau perempuan itu sedang hamil, dinikahi, nanti nasabnya kacau," kata Ustadz Abdul Somad.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya