SEORANG perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah. Masa iddah merupakan sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan, baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Masa iddah sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah. Ketika Islam datang, masalah ini tetap diakui dan dipertahankan. Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa ‘iddah itu wajib, berdasarkan Alquran dan sunah.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Masa Iddah Perempuan Ditalak Suami, Berapa Bulan?
Dalil dari Alquran yaitu firman Allah Suhanahu wa ta'ala:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'," (QS Al Baqarah/2: 228)
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tujuan perempuan wajib menunggu sebelum memutuskan menikah lagi. Ini berguna untuk memastikan bahwa sang perempuan sedang tidak mengandung.
"Kenapa berlaku hanya bagi perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong. Enggak ada isinya," tutur UAS, sebagaimana dinukil dari tayangan di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Kisah Bule Inggris Jadi Mualaf Gara-Gara Pergi ke Toko Ponsel, Temukan Kebenaran Islam
Apabila perempuan itu tidak menjalankan masa iddah, dikhawatirkan dalam keadaan berbadan dua ketika menikah dengan pria lain. Kejadian ini akan membuat nasab si anak yang dikandung menjadi kacau.
"Karena nanti kalau perempuan itu sedang hamil, dinikahi, nanti nasabnya kacau," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya