Share

Perempuan Cerai Wajib Jalani Masa Iddah, Ini Tujuannya Kata UAS

Lintang Tribuana, Jurnalis · Selasa 24 Mei 2022 11:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 24 330 2599173 perempuan-cerai-wajib-jalani-masa-iddah-ini-tujuannya-kata-uas-xiuFiMSQqb.jpeg Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad_official)
A A A

SEORANG perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah. Masa iddah merupakan sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan, baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

Masa iddah sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah. Ketika Islam datang, masalah ini tetap diakui dan dipertahankan. Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa ‘iddah itu wajib, berdasarkan Alquran dan sunah.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Masa Iddah Perempuan Ditalak Suami, Berapa Bulan? 

Dalil dari Alquran yaitu firman Allah Suhanahu wa ta'ala:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'," (QS Al Baqarah/2: 228)

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tujuan perempuan wajib menunggu sebelum memutuskan menikah lagi. Ini berguna untuk memastikan bahwa sang perempuan sedang tidak mengandung.

"Kenapa berlaku hanya bagi perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong. Enggak ada isinya," tutur UAS, sebagaimana dinukil dari tayangan di kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Kisah Bule Inggris Jadi Mualaf Gara-Gara Pergi ke Toko Ponsel, Temukan Kebenaran Islam 

Apabila perempuan itu tidak menjalankan masa iddah, dikhawatirkan dalam keadaan berbadan dua ketika menikah dengan pria lain. Kejadian ini akan membuat nasab si anak yang dikandung menjadi kacau.

"Karena nanti kalau perempuan itu sedang hamil, dinikahi, nanti nasabnya kacau," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski saat ini ada kecanggihan teknologi seperti testpack atau alat tes kehamilan, UAS tetap menegaskan bahwa seorang perempuan Muslim mengikuti aturan masa iddah. Sebab, ada kalanya penggunaan testpack tidak akurat.

"Itu testpack tidak selamanya benar. Berapa banyak yang katanya enggak hamil ternyata hamil?" ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Gara-Gara Jawab 3 Pertanyaan Aneh, Abu Nawas Naik Takhta Gantikan Raja 

"Maka kalau dia mengandung kemungkinan, kemungkinan, mungkin iya, mungkin tidak, tidak bisa jadi dalil, kita tetap pakai hukum syari, yaitu 3 bulan (masa iddah)," jelasnya.

Ustadz Abdul Somad juga menerangkan perempuan yang ditinggal mati suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah 3 bulan.

"Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya 3 bulan," tukas Ustadz Abdul Somad. Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini