RAMADAN 2022 merupakan tahun kedua bagi kaum Muslimin menjalani ibadah puasa dalam kondisi pandemi covid-19. Selain ibadah puasa, umat Islam juga diperintahkan membayar zakat fitrah saat Ramadan ini. Lalu bagaimana pembayaran zakat fitrah saat Ramadan dalam kondisi pandemi?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang "Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya". Dalam fatwa dinyatakan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri. Sampai saat ini fatwa tersebut masih digunakan dan belum dicabut.
Baca juga: Kematian Akibat Tuberkulosis Meningkat, Kasus Terbanyak Ada di Negara Konflik
Baca juga: 4 Rekomendasi Hidangan Berbuka Puasa yang Sehat dan Bagus untuk Tubuh
Tentang fatwa tersebut, Ustadz Amir Faishol Fath di sela-sela kunjungannya ke Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam memperbolehkan untuk berzakat di awal Ramadan atau sebelum haul (untuk zakat maal) karena kebutuhan masyarakat mendesak saat ada wabah covid-19. Jadi, berzakat segera saat Ramadan ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan jiwa manusia dari kelaparan.
"Keadaan sekarang banyak orang yang kehilangan pekerjaan serta pendapatannya berkurang. Untuk itu, zakat fitrah bisa ditunaikan segera demi kemaslahatan. Sebab, masyarakat prasejahtera untuk makan tidak bisa menunggu hingga hari raya tiba," jelas Ustadz Amir Faishol pada tahun lalu.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya