Share

Kenapa Zakat Fitrah saat Pandemi Harus Segera Ditunaikan?

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 25 Mei 2022 15:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 25 330 2600039 kenapa-zakat-fitrah-saat-pandemi-harus-segera-ditunaikan-Lq01y50ZrQ.jpg Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
A A A

RAMADAN 2022 merupakan tahun kedua bagi kaum Muslimin menjalani ibadah puasa dalam kondisi pandemi covid-19. Selain ibadah puasa, umat Islam juga diperintahkan membayar zakat fitrah saat Ramadan ini. Lalu bagaimana pembayaran zakat fitrah saat Ramadan dalam kondisi pandemi?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang "Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya". Dalam fatwa dinyatakan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri. Sampai saat ini fatwa tersebut masih digunakan dan belum dicabut.

Baca juga: Kematian Akibat Tuberkulosis Meningkat, Kasus Terbanyak Ada di Negara Konflik 

Baca juga: 4 Rekomendasi Hidangan Berbuka Puasa yang Sehat dan Bagus untuk Tubuh 

Tentang fatwa tersebut, Ustadz Amir Faishol Fath di sela-sela kunjungannya ke Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam memperbolehkan untuk berzakat di awal Ramadan atau sebelum haul (untuk zakat maal) karena kebutuhan masyarakat mendesak saat ada wabah covid-19. Jadi, berzakat segera saat Ramadan ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan jiwa manusia dari kelaparan.

"Keadaan sekarang banyak orang yang kehilangan pekerjaan serta pendapatannya berkurang. Untuk itu, zakat fitrah bisa ditunaikan segera demi kemaslahatan. Sebab, masyarakat prasejahtera untuk makan tidak bisa menunggu hingga hari raya tiba," jelas Ustadz Amir Faishol pada tahun lalu.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Penjelasan tersebut sejalan dengan fakta data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang jumlah kemiskinan di Indonesia yang meningkat. Di mana pada September 2020, orang prasejahtera mencapai 27,55 juta atau 10,19 persen; meningkat 0,41 persen atau 1,13 juta dibanding Maret 2020.

Untuk itu Global Zakat-ACT mengajak para muzaki agar segera menunaikan zakat fitrah sehingga warga prasejahtera, para pengungsi, dai, guru, marbut, pekerja lepas, dan warga yang membutuhkan lainnya di seluruh Nusantara bisa segera menikmati pangan yang bergizi dari zakat fitrah yang muzaki tunaikan.

Wallahu a'lam bisshawab.

Baca juga: Warga Dukuh Sendang Klaten Punya Sumber Air Baru 

Baca juga: Tukang Becak di Pekalongan Rela Tidur di Jalan demi Hemat Pengeluaran 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini