TAHUKAH Anda tentang mawaris? Ini merupakan rukun dan hukum Islam terkait pembagian harta warisan. Wajib diketahui setiap Muslim karena pembagian harta waris harus adil, berdasarkan mufakat, serta adanya keterbukaan satu sama lain.
Sebagai solusi dari permasalahan pembagian harta warisan tersebut, agama Islam telah lebih dulu menjelaskan tentang mawaris. Berikut ulasan lengkapnya, sebagaimana telah MNC Portal himpun.
Baca juga: Temannya yang Pelit Sakit, Abu Nawas Sembuhin Pakai Cara Datengin Orang-Orang Numpang Makan!
Landasan Hukum Mawaris
Secara bahasa atau etimologis, kata mawaris berasal dari "Al-mirats" yang berarti 'Berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum ke kaum lain'. Sementara bila ditinjau dari segi istilah, Al-mirats adalah berpindahnya kepemilikan hak orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup atau yang kita kenal sebagai harta waris.
Peralihan warisan kepada ahli waris sudah diatur sedemikian rupa dalam ilmu mawaris. Adapun landasan hukum bersumber dri dua hal yang paling utama dalam ajaran Islam yakni Alquran dan hadis, sebagaimana penjelasan berikut ini:
1. Surat An-Nisa Ayat 11
Lewat surat keempat dalam Alquran ini, Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, serta bagian yang didapatkan oleh setiap ahli waris yang tertuang di ayat 11:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan, jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan, untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, bila dia (yang meninggal) memiliki anak.
bila dia (yang meninggal) tidak memiliki anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan. Bila dia (yang meninggal) memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam harta warisan. Pembagian-pembagian di atas akan dipenuhi setelah wasiat yang dibuatnya (setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa: 11)
2. Hadis
Mawaris juga menjadikan hadis sebagai sumber lain untuk dijadikan sebagai penafsir, pemberi bukti dan penguat hukum yang tidak dijelaskan dalam Alquran. Adapun hadis yang dijadikan dasar dalam ilmu mawaris adalah:
Hadis Riwayat Imam Muslim
“Bagilah harta warisan kepada ahli waris (ashabul furudh) sesuai dengan ketetapan kitabullah, sisanya ke pihak keluarga laki-laki yang terdekat.”
Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim
“Berikanlah harta pusaka (warisan) kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya untuk laki-laki yang lebih utama.”
Dari kedua hadis tersebut sudah jelas bahwa harta warisan harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dalam hal ini adalah ahli waris. Namun bila masih terdapat sisa dari harta warisan tadi, maka harus diberikan pada pihak laki-laki yang lebih dekat dengan pewaris.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya