Share

Mengetahui Lebih Jelas Mawaris, Ilmu Pembagian Harta Warisan Sesuai Syariat Islam

Ahmad Haidir, Jurnalis · Senin 30 Mei 2022 10:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 30 614 2602338 mengetahui-lebih-jelas-mawaris-ilmu-pembagian-harta-warisan-sesuai-syariat-islam-2RFJqAajxv.jpg Ilustrasi ilmu mawaris tentang pembagian harta warisan. (Foto: Shutterstock)
A A A

TAHUKAH Anda tentang mawaris? Ini merupakan rukun dan hukum Islam terkait pembagian harta warisan. Wajib diketahui setiap Muslim karena pembagian harta waris harus adil, berdasarkan mufakat, serta adanya keterbukaan satu sama lain.

Sebagai solusi dari permasalahan pembagian harta warisan tersebut, agama Islam telah lebih dulu menjelaskan tentang mawaris. Berikut ulasan lengkapnya, sebagaimana telah MNC Portal himpun.

Baca juga: Temannya yang Pelit Sakit, Abu Nawas Sembuhin Pakai Cara Datengin Orang-Orang Numpang Makan! 

Landasan Hukum Mawaris

Secara bahasa atau etimologis, kata mawaris berasal dari "Al-mirats" yang berarti 'Berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum ke kaum lain'. Sementara bila ditinjau dari segi istilah, Al-mirats adalah berpindahnya kepemilikan hak orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup atau yang kita kenal sebagai harta waris.

Peralihan warisan kepada ahli waris sudah diatur sedemikian rupa dalam ilmu mawaris. Adapun landasan hukum bersumber dri dua hal yang paling utama dalam ajaran Islam yakni Alquran dan hadis, sebagaimana penjelasan berikut ini:

1. Surat An-Nisa Ayat 11

Lewat surat keempat dalam Alquran ini, Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, serta bagian yang didapatkan oleh setiap ahli waris yang tertuang di ayat 11:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan, jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan, untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, bila dia (yang meninggal) memiliki anak.

bila dia (yang meninggal) tidak memiliki anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan. Bila dia (yang meninggal) memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam harta warisan. Pembagian-pembagian di atas akan dipenuhi setelah wasiat yang dibuatnya (setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa: 11)

Baca juga: Ibu Ini Jadi Mualaf Usai Takjub Dengar Azan dan Sholawat Nabi, Anaknya Satu per Satu Ikut Masuk Islam 

2. Hadis

Mawaris juga menjadikan hadis sebagai sumber lain untuk dijadikan sebagai penafsir, pemberi bukti dan penguat hukum yang tidak dijelaskan dalam Alquran. Adapun hadis yang dijadikan dasar dalam ilmu mawaris adalah:

Hadis Riwayat Imam Muslim

“Bagilah harta warisan kepada ahli waris (ashabul furudh) sesuai dengan ketetapan kitabullah, sisanya ke pihak keluarga laki-laki yang terdekat.”

Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

“Berikanlah harta pusaka (warisan) kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya untuk laki-laki yang lebih utama.”

Dari kedua hadis tersebut sudah jelas bahwa harta warisan harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dalam hal ini adalah ahli waris. Namun bila masih terdapat sisa dari harta warisan tadi, maka harus diberikan pada pihak laki-laki yang lebih dekat dengan pewaris.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Rukun dalam Ilmu Mawaris

Selain landasan hukum, ada tiga rukun yang harus dipenuhi ketika membagi harta warisan. Bila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka harta warisan tidak dapat dibagi kepada ahli waris. Adapun rukun dalam ilmu mawaris adalah sebagai berikut:

1. Al-Muwaris

Al-Muwaris adalah orang yang meninggalkan harta warisan kepada ahli waris. Namun, harta Al-Muwaris tidak boleh dibagi terlebih dahulu sebelum ia dinyatakan meninggal, baik secara hukum maupun medis.

2. Al-Waris

Al-Waris adalah orang yang memiliki pertalian dekat dengan Al-Muwaris (pewaris), baik itu hubungan darah, hubungan perkawinan, atau alasan memerdekakan hamba sahaya. Syarat pembagian harta kepada Al-Waris ini adalah ia harus dalam keadaan hidup ketika Al-Muwaris meninggal dunia.

3. Al-Mauruts

Al-Mauruts adalah harta yang ditinggalkan Al-Muwaris kepada Al-Waris. Harta peninggalan Al-Muwaris baru bisa dibagikan kepada Al-Waris setelah dikurangi zakat atas harta warisan, biaya pengurusan jenazah, hutang piutang, dan pelaksanaan wasiat pewaris (jika ada).

Mempelajari ilmu mawaris adalah hal yang penting, karena dapat membantu seorang muslim dalam menentukan pembagian harta warisannya kelak maupun untuk memahami bagaimana posisi dan haknya terkait penerimaan harta warisan.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini