BANYAK menanyakan hukum menikah dengan saudara tiri, apakah boleh atau terlarang? Simak jawabannya berikut ini menurut syariat Islam.
Disebutkan bahwa hukum menikahi saudara tiri penting diketahui. Misalnya dalam kasus ketika seorang janda maupun duda menikah dan sama-sama membawa anak dengan jenis kelamin berlawanan, bukan tidak mungkin rasa cinta mulai tumbuh.
Baca juga: Hukum Pernikahan Lelaki Beristri yang Mengaku Bujang, Sah atau Batal?
Baca juga: Hukum Terpaksa Menikah karena Desakan Orangtua, Ini Kata MUI
Sebenarnya hukum menikahi saudara tiri sudah diatur dalam ajaran agama Islam. Jadi, apakah boleh menikahi saudara tiri menurut ulama?
Dalam kitab Al-Majmu, ulama besar Imam An-Nawawi menjelaskan terkait hukum menikahi saudara tiri:
وإن تزوج رجل له ابن بامرأة لها ابنة جاز لابن الزوج أن يتزوج بابنة الزوجة
"Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya)."
(Yahya bin Syaraf An-Nawawi, A-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], Juz XVI, halaman 495)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya