Share

10 Panduan MUI Supaya Hewan Kurban Tidak Terpapar Wabah PMK, Yuk Disimak!

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 07 Juni 2022 04:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 06 614 2606759 10-panduan-mui-supaya-hewan-kurban-tidak-terpapar-wabah-pmk-yuk-disimak-NQzf14iMPv.jpg Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A A A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa MUI ini ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Suami Sembunyikan Uang dari Istri, Ini Hukumnya Kata MUI 

Berikut 10 panduan MUI supaya hewan kurban tidak terpapar wabah PMK, sebagaimana dikutip dari mui.or.id:

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca juga: Hati-Hati Penyakit Ain! Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya 

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

Baca juga: Kisah Gadis China Atheis Jadi Mualaf Setelah Berteman dengan Pemuda Indonesia di Jerman 

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat Muslim. Namun bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini