VIRAL peredaran kartu nikah satu suami dengan empat kolom foto istri di linimasa media sosial. Kartu tersebut hanya mencantumkan foto seorang pria mengenakan jas dan peci hitam pada tampilan depan. Terdapat tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang ada empat kolom untuk foto istri.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag alias hoaks.
Baca juga: Cerita Kepala KUA Nikahkan Kakek 93 Tahun dengan Nenek 71 Tahun, Sah Ibadah di Masa Tua!
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," tegas Fauzin di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022, dikutip dari Kemenag.go.id.
Kemenag sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu mendapat kartu nikah digital.
Baca juga: MUI Ungkap Penyebab Idul Adha 1443H Berpotensi Beda Hari
"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar Fauzin.
"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," terangnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya