Share

Viral Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Kemenag Pastikan Hoaks

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 08 Juni 2022 12:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 08 614 2607754 viral-kartu-nikah-dengan-4-kolom-foto-istri-kemenag-pastikan-hoaks-KNap2Y37z2.jpeg Viral hoaks kartu nikah satu suami dengan empat kolom foto istri. (Foto: Kemenag.go.id)
A A A

VIRAL peredaran kartu nikah satu suami dengan empat kolom foto istri di linimasa media sosial. Kartu tersebut hanya mencantumkan foto seorang pria mengenakan jas dan peci hitam pada tampilan depan. Terdapat tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang ada empat kolom untuk foto istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag alias hoaks.

Baca juga: Cerita Kepala KUA Nikahkan Kakek 93 Tahun dengan Nenek 71 Tahun, Sah Ibadah di Masa Tua! 

Viral hoaks kartu nikah satu suami dengan empat kolom foto istri. (Foto: Kemenag.go.id)

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," tegas Fauzin di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022, dikutip dari Kemenag.go.id.

Kemenag sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu mendapat kartu nikah digital.

Baca juga: MUI Ungkap Penyebab Idul Adha 1443H Berpotensi Beda Hari 

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar Fauzin.

"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," terangnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Guna mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca juga: Heboh Pesta Bikini di Depok, MUI: Disebabkan Rendahnya Nilai Akhlak dan Kurang Pengawasan Orangtua 

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini