Share

Simak! Ini Hukum Memanfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 09 Juni 2022 20:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 09 330 2608705 simak-ini-hukum-memanfaatkan-harta-zakat-untuk-modal-usaha-L2HrLUvj5v.jpg Ilustrasi harta zakat. (Foto: Istimewa)
A A A

MUNCUL pertanyaan di tengah masyarakat soal penggunaan harta zakat. Bagaimana hukumnya memanfaatkan harta zakat untuk modal usaha? Apakah boleh atau terlarang? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa peruntukan uang atau harta zakat sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)

Baca juga: Kisah Bule Inggris Masuk Islam Setelah Takjub Lihat Kebaikan Penjual Kebab 

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Baca juga: Geger Pesta Bikini di Depok, MUI Ajak Masyarakat Memperkuat Ketahanan Keluarga 

Menurut ayat itu ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, atau dengan kata lain, harta zakat itu hanya diperuntukkan bagi delapan golongan tersebut. Oleh karena itu, jika harta zakat ingin dijadikan sebagai modal usaha maka caranya adalah dengan menggunakan bagian golongan fakir dan miskin.

Tapi hal ini harus dengan sepengetahuan dan izin mereka. Artinya, beritahukan hak zakat mereka dahulu atau langsung berikan hak mereka itu, lalu kumpulkan kembali dan catat nama mereka sebagai pemegang saham dalam usaha yang dikelola. Nanti keuntungan dan kerugian dibagi sesuai saham dan kesepakatan.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dapat pula ditambahkan cara lain, yaitu menggunakan bagian Fi Sabilillah (untuk jalan Allah Ta'ala). Menurut mayoritas para ahli tafsir, maksud Fi Sabilillah dalam ayat di atas adalah untuk keperluan pertahanan dan keamanan Islam dan kaum muslimin.

Tapi sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah itu lafaz umum yang mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan madrasah dan rumah sakit, membeli mobil jenazah, dan lain-lain. (Lihat Tafsir Al-Manar, 10/504-506)

Baca juga: Bule Australia Ini Masuk Islam Gara-Gara Temukan Buku Diary Tua, Isinya Bikin Takjub! 

Baca juga: Viral Video DPR Marah ke Menag, Ini Fakta Sebenarnya 

Jadi berdasarkan pendapat terakhir ini, sebagian harta zakat bisa juga digunakan untuk usaha apa saja yang halal dan menguntungkan –termasuk untuk modal usaha produksi air mineral— lalu keuntungannya disalurkan kepada yang berhak (mustahik).

Namun yang perlu diperhatikan adalah perlu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat tersebut berkurang atau bahkan habis. Maka itu, supaya tidak mudah rugi, usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat sebaiknya yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini