Share

Viral Pria Nikahi Kambing, Kemenag: Hormati Sakralitas Pernikahan!

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 10 Juni 2022 18:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 10 614 2609411 viral-pria-nikahi-kambing-kemenag-hormati-sakralitas-pernikahan-Uwc5E8iIbe.jpg Viral pria di Gresik menikahi kambing betina. (Foto: Istimewa/YouTube)
A A A

VIRAL seorang pria menikahi hewan kambing betina. Peristiwa itu terjadi di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur. "Sang mempelai pria" dalam video viral tersebut adalah seorang YouTuber dan content creator di TikTok. Kementerian Agama (Kemenag) pun memberi tanggapan.

Belakangan terungkap tujuan dibuatnya video pernikahan pria dengan kambing betina tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak 'Like' dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun sangat tidak pantas.

Baca juga: Nikahi Kambing demi Konten, Pria Ini Minta Maaf dan Tobat 

Terkait kejadian ini, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.

"Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu," kata Fuad di Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Baca juga: Viral Video DPR Marah ke Menag, Ini Fakta Sebenarnya 

Ia mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan.

"Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama," tegasnya, dikutip dari Kemenag.go.id.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

"Agama adalah ruh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh)," jelasnya.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. "Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga," tukasnya.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini