Share

Viral Pria Nikahi Kambing demi Konten, Kemenag: Jangan Jadikan Pernikahan Bahan Lelucon

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 13 Juni 2022 05:13 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 11 614 2609896 viral-pria-nikahi-kambing-demi-konten-kemenag-jangan-jadikan-pernikahan-bahan-lelucon-1Ss7Di3dqJ.jpg Viral pria di Gresik menikahi kambing betina demi konten. (Foto: Istimewa/YouTube)
A A A

PUBLIK Tanah Air dihebohkan beredarnya video viral seorang pria berinisial SA (41) di Gresik menikahi kambing betina. Hal ini sontak memicu keprihatinan dari banyak orang, salah satunya Staf Ahli Menteri Agama Profesor Abu Rokhmad.

Ia menilai tindakan SA sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon.

Baca juga: Viral Pria Nikahi Kambing, Kemenag: Hormati Sakralitas Pernikahan! 

"Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam. Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah Subhanahu wa ta'ala," ungkap Prof Abu di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022, dikutip dari Kemenag.go.id.

Dia menjelaskan, pernikahan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di Alquran dan hadis. Hakikat pernikahan, tujuannya, hukumnya, siapa yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut.

Dalam syariat Islam, lanjut Prof Abu, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni laki-laki dan perempuan. Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan hewan hukumnya haram secara mutlak. Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.

Lantas, apakah seorang Muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu, jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya.

Baca juga: Geger Aborsi 7 Janin di Makassar, MUI: Perketat Pengawasan Rumah Kos 

"Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam," ungkapnya.

Menurut dia, jika perkawinan dengan hewan didasari ketidaktahunan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, maka pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut.

"Pelaku tetap Muslim, tetapi kategorinya Muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasiq)," terang guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang tersebut.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Nah, apabila motif atau niatnya (secara sengaja) untuk konten YouTube dan dia mendapat uang dari konten tersebut, maka pelaku dosanya lebih besar. Sebab, ia secara sengaja telah merusak keagungan dan kesakralan perkawinan yang sudah diatur secara lengkap oleh syariat Islam.

Menertawakan atau menjadikan perkawinan sebagai bahan lelucon, apalagi dengan seekor hewan sebagai pasangannya, merupakan perbuatan tidak elok dan tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang Muslim.

Baca juga: Atalia Minta Doakan Eril Husnul Khatimah Bukan Khusnul Khatimah, Apa Bedanya? 

"Ia jelas berdosa tetapi tetap Muslim. Ia wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Jadi, jangan pernah jadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena minimal pemeluk agama tersebut pasti akan tersinggung akibat perbuatan tidak bijak tersebut," tegasnya.

Prof Abu mengatakan, uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal, mengingat cara menghasilkanya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.

"Uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut juga dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal mengingat cara menghasilkannya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam," jelasnya.

Dirinya pun mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam berucap dan bertindak, lebih-lebih berkaitan agama dan ajaran agama karena dapat berkonsekuensi dengan akidah atau keyakinan.

Baca juga: Kisah Mualaf Cantik Tetap Mencintai Islam meski Ditinggal Suami Nikah Lagi, Masya Allah! 

Terkait ajakan kepada pelaku dan seluruh kru yang terlibat dalam pembuatan konten perkawinan untuk membaca syahadat tidak salah.

"Ini untuk mengantisipasi, jangan-jangan, pelaku atau krunya ada yang secara sengaja ingin keluar dari Islam. Syahadat yang dilafalkan oleh pelaku dan seluruh kru akan memastikan mereka tetap Muslim dan tetap berakidah Islam," pungkasnya.

Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini