PUBLIK Tanah Air dihebohkan beredarnya video viral seorang pria berinisial SA (41) di Gresik menikahi kambing betina. Hal ini sontak memicu keprihatinan dari banyak orang, salah satunya Staf Ahli Menteri Agama Profesor Abu Rokhmad.
Ia menilai tindakan SA sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon.
Baca juga: Viral Pria Nikahi Kambing, Kemenag: Hormati Sakralitas Pernikahan!
"Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam. Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah Subhanahu wa ta'ala," ungkap Prof Abu di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022, dikutip dari Kemenag.go.id.
Dia menjelaskan, pernikahan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di Alquran dan hadis. Hakikat pernikahan, tujuannya, hukumnya, siapa yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut.
Dalam syariat Islam, lanjut Prof Abu, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni laki-laki dan perempuan. Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan hewan hukumnya haram secara mutlak. Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.
Lantas, apakah seorang Muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu, jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya.
Baca juga: Geger Aborsi 7 Janin di Makassar, MUI: Perketat Pengawasan Rumah Kos
"Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam," ungkapnya.
Menurut dia, jika perkawinan dengan hewan didasari ketidaktahunan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, maka pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut.
"Pelaku tetap Muslim, tetapi kategorinya Muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasiq)," terang guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang tersebut.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya