Share

Geger Wanita di Riau Diduga Bersuami Dua, MUI: Poliandri Haram

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 14 Juni 2022 04:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 13 614 2610727 geger-wanita-di-riau-diduga-bersuami-dua-mui-poliandri-haram-aSoz13nZGE.jpg MUI beri tanggapan kasus viral wanita di Riau diduga bersuami dua. (Foto: Mui.or.id)
A A A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menanggapi dugaan kasus wanita bersuami dua di waktu yang sama atau poliandri. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

"Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, dikutip dari mui.or.id, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Diduga Bersuami Dua, Wanita Kuansing Diusir Warga 

Baca juga: Selain Al Mumtadz untuk Eril, Ini 5 Masjid Indah Rancangan Ridwan Kamil 

Warga Seberang Taluk sangat marah atas kasus tersebut. Mereka dikabarkan mengusir si wanita berinisial S yang diduga poliandri.

KH Syamsul menyatakan Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan bagi pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

KH Syamsul menuturkan, "Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas."

"Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini