MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menanggapi dugaan kasus wanita bersuami dua di waktu yang sama atau poliandri. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
"Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, dikutip dari mui.or.id, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Diduga Bersuami Dua, Wanita Kuansing Diusir Warga
Baca juga: Selain Al Mumtadz untuk Eril, Ini 5 Masjid Indah Rancangan Ridwan Kamil
Warga Seberang Taluk sangat marah atas kasus tersebut. Mereka dikabarkan mengusir si wanita berinisial S yang diduga poliandri.
KH Syamsul menyatakan Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan bagi pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya