Share

Jual Kulit Hewan Kurban, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 16 Juni 2022 10:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 16 330 2612496 jual-kulit-hewan-kurban-ini-hukumnya-menurut-syariat-sPWLPxHHC2.jpg Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Okezone)
A A A

HARI raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi segera diperingati kaum Muslimin. Ibadah menyembelih hewan kurban pun akan ditunaikan oleh mereka yang mampu. Tapi muncul banyak pertanyaan terkait pelaksanaan kurban, salah satunya: Apakah boleh menjual kulit hewan kurban?

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban yaitu: "Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa'id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.

Baca juga: Kisah Mualaf Cantik Ameena: Dulu Tomboi dan Pemberontak, Kini Jadi Ustadzah Terkemuka di Inggris 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Kemudian Abu Sa'id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu'man dan menceritakannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu.

Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad)

Baca juga: Abu Nawas Korbankan Raja Buat Dimasak Jadi Bubur, Tega Banget! 

Ada pula hadis yang berbunyi: "Diriwayatkan dari 'Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar aku membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikit pun untuk upah penyembelihannya." (Muttafaq ‘alaih)

Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, para ulama di antaranya Al Auza'i, Ahmad Abu Tsaur, dan juga Mazhab Syafi'i mengatakan dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, Halaman 202)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan. (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, Halaman 94)

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan sebelumnya, maka tentunya pemanfaatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Baca juga: Doa Zikir Pagi Hari Ini: Mencegah Malas dan Kejelekan Lainnya 

Berdasarkan keterangan tersebut kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Allahu a'lam bisshawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini